Mohon tunggu...
ansari 29
ansari 29 Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa ilmu pemerintahan

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemulung Anak kian meningkat Eksploitasi atau keinginan pribadi? pemerintah sengaja membisu atau tidak paham peran??

21 Juli 2024   19:52 Diperbarui: 21 Juli 2024   20:05 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ansari R Pane

            Badan mungil tanpa alas kaki itu benar benar seperti sebuah pertanda kuat menghadapi kerasnya kehidupan. Karung yang ukuran nya jauh lebih besar dari badan itu ditenteng di salah satu pundak sebagai identitas turut ikut berjuang bertahan hidup mengumpulkan pundi pundi rupiah. Anak yang seharusnya mengerjakan tugas selepas pulang sekolah atau bermain bersama anak anak lain yang sebayanya justru memilih untuk berjalan di sepanjang jalan. (A) 9 Tahun adalah salah satu anak yang kerap kali saya temui di sepanjang ruas jalan patimura dengan tampilan baju yang hampir sama setiap hari nya sangat ramah dan manis sekali jika senyum. Ketika

Awal awal bertemu (A) saya selalu menyempatkan berbincang bincang walau hanya sebentar berdasarkan penuturannya dia adalah salah satu anak yang bersekolah di salah satu SD di kota jambi. Membantu memulung untuk menambah nambah penghasilan keluarga dan untuk jajannya sendiri.

            Akan tetapi di beberapa kesempatan saya kerap kali melihat (A) Memulung di pagi hari dan bahkan sampai larut malam. Hal ini tentu menimbulkan praduga saya bahwa (A) adalah salah satu dari sekian pemulung anak yang ada di wilayah kota jambi. Bahkan beberapa kali saya melihat (A) memulung di temani anak yang jauh lebih kecil darinya. Benar benar sebuah hal yang miris dan tidak pantas anak sekecil itu melakukan aktivitas memulung. Selain bvelum kewajibannnya untuk mencari nafkah fakta bahwa bisa menggangu kesehatan tubuh tidak bisa di pungkiri.

            Kemudian bagaimana dengan peranan pemerintah dalam menyikapi hal ini. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945") yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Sangat berbanding terbalik sekali dengan fakta dan kondisi di lapangan negara seakan tutup mata dan telinga atas apa yang terjadi. Aparatur negara sudah terlalu sibuk livestreaming tiktok atau kebanyakan nogkrong di cafe cafe langganan mereka. Disisi lain hal ini tak sepenuhnya bisa di salahkan kepada pemerintah. Orangtua dan masyarakat sekitar juga harus paham bagaimana memposisikan anak dan harus paham betul terkait kewajiban orangtua kepada anak. Apabila ekspoloitasi anak terbukti maka berdasarkan Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sudah seharusnya pemerintahan kota jambi khususnya peka terhadap ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun