Mohon tunggu...
Sosbud

Kasus Penelantaran Anak Kembali Terjadi

10 Maret 2019   02:24 Diperbarui: 11 Maret 2019   22:56 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto diambil dari Twitter @salsabilask

Jakarta - Bocah laki-laki bernama Yuda (13) asal Bandung mendadak viral akibat kisah pilunya merawat sang ayah tersebar lewat media sosial Twitter. Lewat cuitan yang diunggah pada Sabtu (9/3/19) oleh akun @salsabilask, ia menuliskan "TWITTER PLEASE DO YOUR MAGIC. Bismillahirrahmanirrahim. Yuda, anak lelaki berumur 13 tahun yang masih duduk dibangku sekolah dasar, harus MENANGGUNG BEBAN BATHIN harus mengorbankan waktu dan tenaganya untuk mengurus Ayahnya yang terkena penyakit tumor otak SEORANG DIRI,".

Diketahui ibu kandung Yuda kabur meninggalkannya dengan sang ayah yang kini tengah menjalani perawatan di Rumah Teduh, Bandung. Tak hanya itu, sang ibu juga meninggalkan adik Yuda yang masih berumur 2,5 tahun. Untuk urusan sekolah pun, Yuda yang masih duduk di bangku kelas 6 terpaksa absen dari kegiatan belajar mengajar selama 3 bulan dan terancam dikeluarkan dari sekolah akibat hal tersebut.

Tentunya, unggahan tersebut mendapatkan banyak sekali simpati dari para pengguna Twitter lain yang membalas dengan rasa iba dan belas kasihan. Bahkan, salah satu di antara pengguna tak segan untuk menyebutkan akun @ridwankamil selaku Gurbernur Jawa Barat dengan harapan peristiwa ini dapat menjadi perhatian pemerintah kota Bandung. 

Kasus serupa pernah dialami oleh dua bocah berinisial AK (2) dan RHM (3) asal Batam pada tahun 2018 lalu. Kedua bocah yang dititipkan kepada pamannya itu tidak hanya ditelantarkan namun juga turut dianiya hingga salah satu korban positif mengidap busung lapar dan kerap mengeluarkan darah ketika buang air kecil. Untungnya, pihak kepolisian berhasil menangkap sang paman dan menetapkannya sebagai tersangka. Kedua bocah itu pun resmi dikembalikan kepada orangtua. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa perlindungan khusus adalah diantaranya perlindungan yang diberikan kepada anak korban perlakuan kesalahan dan penelantaran.

(sumber: Twitter @salsabilask)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun