Mohon tunggu...
Fadhil Akbar Parhansyah
Fadhil Akbar Parhansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka matematika dan kawan kawannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Perjudian Online yang Merajalela

30 Mei 2024   11:06 Diperbarui: 30 Mei 2024   11:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjudian, dalam segala bentuknya, selalu menjadi topik yang kontroversial. Namun, dengan kemajuan teknologi digital, fenomena perjudian telah mencapai tingkat yang lebih kompleks dan meresahkan. Perjudian online, dengan segala kenyamanan dan kemudahan aksesnya, telah menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi masyarakat modern. Artikel ini akan mengeksplorasi fenomena judi online yang merajalela serta dampak-dampak negatif yang terkait dengannya.

Salah satu alasan utama mengapa perjudian online menjadi merajalela adalah karena kemudahan akses yang ditawarkannya. Dengan hanya menggunakan perangkat komputer atau ponsel cerdas, seseorang dapat dengan mudah mengakses berbagai situs judi online dari mana saja dan kapan saja. Tidak ada lagi kebutuhan untuk pergi ke kasino fisik atau tempat perjudian lainnya, yang membuat perjudian semakin mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk remaja dan individu rentan.

Perjudian online juga meningkatkan risiko ketidakmampuan pengendalian diri. Dibandingkan dengan perjudian konvensional, di mana seseorang harus meninggalkan rumah untuk berjudi, perjudian online memungkinkan seseorang untuk tetap berada di lingkungan yang nyaman dan terus menerus terlibat dalam aktivitas perjudian tanpa henti. Ini dapat menyebabkan ketergantungan yang lebih besar dan masalah keuangan yang serius bagi individu yang rentan.

Di banyak yurisdiksi, regulasi terhadap perjudian online masih terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini memungkinkan operasi perjudian online untuk beroperasi tanpa banyak pembatasan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan risiko penipuan, manipulasi, dan penyalahgunaan data konsumen. Konsumen yang terjebak dalam praktik-praktik curang ini seringkali memiliki sedikit atau bahkan tidak ada perlindungan hukum.

Perjudian online tidak hanya berdampak pada individu secara langsung, tetapi juga dapat mempengaruhi keluarga dan masyarakat secara luas. Masalah keuangan akibat perjudian dapat menyebabkan konflik dalam hubungan, perceraian, atau bahkan kehilangan tempat tinggal. Selain itu, dampak mental seperti kecemasan, depresi, dan isolasi sosial juga sering terjadi pada individu yang terjebak dalam perilaku perjudian yang tidak sehat.

Bagaimana andangan islam mengenai perjudian?

Dalam Islam, perjudian dianggap sebagai sebuah praktik yang sangat tidak dianjurkan dan bahkan diharamkan. Pandangan Islam tentang fenomena perjudian online yang merajalela mencakup berbagai aspek, mulai dari aspek moral, hukum, hingga sosial. Berikut adalah beberapa pandangan Islam tentang perjudian online:

Hukum Islam tentang Perjudian

Dalam Islam, perjudian (maisir) dianggap sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dengan tegas. Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan perjudian sebagai salah satu perbuatan yang tercela dalam Surah Al-Maidah (5:90-91), di mana Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan setan. Maka hindarilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Perjudian online, seperti halnya perjudian konvensional, memiliki dampak yang merugikan secara sosial dan moral. Praktik perjudian dapat menyebabkan kerusakan dalam hubungan keluarga, meningkatkan tingkat kriminalitas, dan merusak kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, perjudian juga bertentangan dengan nilai-nilai moral Islam yang menekankan pentingnya keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.

Islam mengajarkan umatnya untuk hidup dengan bijaksana dan bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan dan sumber daya yang dimilikinya. Berjudi, termasuk perjudian online, dapat menyebabkan kerugian keuangan yang besar dan memicu ketergantungan yang merugikan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari praktik perjudian sebagai upaya untuk melindungi diri mereka sendiri dari risiko keuangan yang tidak perlu dan potensi ketergantungan yang merusak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun