Mohon tunggu...
Robert Manuputty
Robert Manuputty Mohon Tunggu... Full Time Blogger - penulis sejati

mencari kebenaran dari segala arah dan segala massa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Klarifikasi Ciutan Twitter "Deforestasi" oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

8 November 2021   21:49 Diperbarui: 8 November 2021   21:52 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah dilakukan kalirifikasi dari Ibu Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait dengan ciutan di akun Twitter pribadinya yang mengatakan “Pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi” Pada hari Kamis (4/11/2021) pagi.

Postingan tersebut sebelumnya telah diupload saat menghadiri undangan dari Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia pada Selasa (2/11/2021).

Tutur Ibu Siti Nurbaya menjelaskan bahwa inisiasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030 bertujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan bukan sebagai langkah dalam mencapai nol deforestasi.

Apa itu FoLU Net Carbon Sink ? kedengarannya asing bagi masyarakat awam bukan ? pada dasarnya FoLU Net Carbon Sink adalah salah satu langkah dalam pengendalian emisi (Gas buangan) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon (Upaya menyeimbangkan antara jumlah karbon dioksida atau gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer). Hal menjadi komitmen Pemerintah Indonesia sampai tahun 2030.

Dikutip dari pernyataan Ibu Siti Nurbaya "Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa saja menjadi negatif, ataupun adanya penyerapan maupun penyimpanan karbon di  sektor kehutanan. Oleh sebab itu, pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak dapat berhenti hanya berdasarkan pada emisi karbon ataupun atas nama deforestasi”.

Menurut beliau, penghentian pembangunan dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dalam values and goals establishment, dikarenakan dapat membantu dalam pembangunan Nasional untuk kesejahteraan rakyat baik dari segi ekonomi dan sosial.

Ibu Siti Nurbaya juga mengatakan bahwa kekayaan alam di Negara Indonesia baik hutan dan lautnya harus dikelola secara seksama agar pemanfaatannyadapat berkelanjutan dan harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Penyampaian Ibu Siti Nurbaya yang terakhir juga mengatakan adanya penolakan dalam penggunaan kalimat deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Negara Indonesia, "Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia," ujar Ibu Siti Nurbaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun