Mohon tunggu...
Anny Izzatul Mujahidah
Anny Izzatul Mujahidah Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Menulis untuk berbagi dan menggerakkan hati.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Upaya Penjagaan Kualitas Sungai untuk Kebutuhan Khalayak

6 Juli 2020   15:14 Diperbarui: 6 Juli 2020   15:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sungai Bengawan Solo adalah satu dari ikon nostalgia yang dimiliki kota Solo. 

Sungai besar yang bertahun-tahun bertanggung jawab atas ketersediaan air bagi warga kota Solo dan sekitarnya semakin lama mengalami krisis. Pencemaran air membuat kualitas air semakin memburuk. 

Sungai tercemari berbagai macam limbah dari industri tekstil, alkohol, hingga kotoran ternak sangat berbahaya bagi ekosistem sungai. Walau sepanjang tahunnya lahan kritis sekitar sungai semakin meningkat, hal ini tetap terasa berat ketika menjelang masa kemarau. 

Dikutip dari Tribun Jateng.com, Sungai bengawan Solo kembali tercemar, diduga air sungai itu tercemar limbah cairan alkohol. Humas Perumda Air Minum Kota Surakarta, Bayu Tunggul P. menyampaikan, pihaknya mengalami beberapa kendala terkait penyediaan air baku beberapa tahun terakhir,  terutama saat kemarau  yang diprediksi terjadi pada Oktober 2020 hingga April 2021. (20/06/2020)

Dalam kasus pencemaran air sungai tentu saja banyak stakeholder yang terlibat dan saling bergantung dan berpengaruh bagi satu dengan yang lainnya. Maka mengembalikan keadaan sungai juga tak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan kesemuanya.

Salah satu perhatian Islam dalam penjagaan kualitas air adalah larangan mencemari air
; air sungai, air pegunungan, air danau dll. 

Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim Rasulullah saw. Melarang para sahabatnya untuk buang air besar di sumber air. Diriwayat lain sari Abu Dawud, ditekankan pula larangan untuk kencing di air kolam ataupun air danau yang tidak mengalir atau di lokasi yang dipergunakan sehari-hari warga sekitar. 

Menurut Syekh al Qaradhawi, bentuk pencemaran saat ini tak hanya terbatas pada kotoran manusia, melaikan limbah rumah tangga dan industri, limbah ini justru lebih berbahaya.

Islam juga melarang untuk mengeksploitasi air secara berlebihan dan memonopoli mata air. 

Rasulullah saw. Pernah mengingatkan Saad bin Abi Waqash agar berwudhu dengan air secukupnya. Tidak perlu berlebihan sekalipun berada di lokasi dengan air melimpah. 

Dalam Hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad bahwa kaum muslimin berserikat dalam air, padang rumput dan api. Tiga hal ini tidak boleh dimonopoli atau dimiliki oleh individu tertentu, kepemilikannya adalah milik umat atau milik umum sehingga tanggung jawab penjagaannya juga dibebankan pada kesemuanya.

Dalam ranah yang lebih luas lagi, upaya penjagaan air bisa dengan Hariem atau Penetapan Kawasan Perlindungan Air. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun