Indonesia adalah negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus filsafat bangsa. Pancasila terlahir dan menjadi tonggak yang merupakan landasan serta sumber hukum tertinggi yang sejalan dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam setiap sila yang mengandung nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Daalam cacatan historis ketatanegaraan Indonesia, konsep negara hukum selalu ditegaskan dalam konstitusi. Hal itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sendiri memandang betapa pentingnya konsep negara hukum dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik dalam UUD 1945 sebelum perubahan, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hingga berlakunya kembali UUD 1945 sampai dengan UUD 1945 hasil perubahan, dan konsep negara hukum selalu mendapat penekanan tersendiri dalam konstitusi. Oleh karena itu Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan landasan hukum serta konstitusi di Indonesia sudah semestinya menjadi dasar dari setiap struktur dan kultur hukum yang berlaku di Indonesia.
Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana itu sendiri. Latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek sosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultural atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum). Artinya, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek dan kebijakan yang melatar belakanginya. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofi, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Hukum pidana mengacu pada seluruh aspek yang ada, tidak hanya pada satu aspek saja. Dimulai dengan yang berhubungan antara manusia dan kemajuan teknologi dan sebagainya, terbaru dalam hukum pidana menentukan jenis hukum pidana mendatang yang paling cocok dengan keadaan masyarakat. Karena itu, pembaharuan hukum pidana mengarah pada peradaban, terutama politik hukum pidana. Hubungan manusia di seluruh dunia telah dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan, globalisasi, dan teknologi. Oleh karena itu, sangat memengaruhi perubahan dalam hukum privat maupun publik, seperti hukum pidana. Selain itu, kejahatan berkembang dengan cepat karena teknologi informasi dan elektronika, sehingga setiap negara mengubah hukum pidananya untuk mengantisipasi perkembangan tersebut.
Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna, bahwa suatu upaya untuk melakukan peninjauan dan penilaian kembali sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofi, dan sosio-kultural, masyarakat indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Pancasila merupakan karakter hukum masyarakat Indonesia. Dalam pembangunan nasional karakter hukum menjadi bagian terpenting dalam proses pembangunan nasional. Karakter hukum adalah aspek kepribadian dari hukum yang berlaku pada suatu masyarakat (bangsa).
Latar belakang pentingnya pembangunan karakter hukum bagi bangsa Indonesia sehingga hukum Indonesia menjadi pembeda dengan hukum  lainnya adalah:Karakter Hukum merupakan bagian terpenting dalam proses pembangunan nasional, Filsafat Pancasila merupakan landasan kehidupan dan penentu arah kebijakan bagi masyarakat Indonesia, Proses legislasi tidak hanya diartikan perubahan orientasi pada sistem nilai dan logika melainkan seharusnya juga diartikan perubahan sistem perilaku dan sistem nilai, Sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan idiologi bangsa Indonesia menjadi jaminan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia memasuki era globalisasi
Menurut Friedman berkerjanya sistem hukum dalam rangka penegakan hukum ditentukan oleh struktur hukum dan budaya hukum, substansi hukum. Dalam bidang Penegak hukum perlu dilakukan upaya Pembaharuan terhadap Struktur atau Kelembagaan Hukum, antara lain:
- Penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa.
- Pembaharuan yang dilakukan adalah terhadap sarana, fasilitas, kelembagaan, birokrasi hukum hingga pembaharuan sistem peradilan.
Pembaharuan hukum juga menjadi sangat penting menyangkut pada substansi hukumnya itu sendiri. Pembaharuan substansi hukum dengan diarahkan pada empat sasaran pokok, yaitu:
- melanjutkan pembaharuan peraturan perundang-undangan dari masa kolonial.
- memperbaharui peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah merdeka yang talah ketinggalan atau tidak mencerminkan dasar dan arah politik hukum menuju kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara yang demokratis, berdasarkan atas hukum, keadilan sosial, dan satu pemerintahan yang bersih.
- menciptakan peraturan perundang-undangan yang baru, diperlukan baik dalam rangka memperkuat dasar dan arah politik hukum maupun mengisi berbagai kekosongan hukum akibat perkembangan baru.
- mengadakan atau memasukkan berbagai persetujuan internasional, baik dalam rangka ikut memperkokoh tatanan internasional, maupun untuk kepentingan nasional
- Efektivitas pembaruan hukum pidana dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap korban sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Beberapa aspek utama yang mendukung efektivitas ini adalah:
- Melindungi Korban dan Menegakkan Keadilan: Pembaruan hukum pidana berperan untuk melindungi hak-hak korban dan mengutamakan keadilan bagi mereka. Proses hukum tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mempertimbangkan pemulihan bagi korban, memberikan mereka rasa keadilan yang lebih nyata.
- Mencegah Efek Negatif Penjara: Dalam konteks penegakan hukum, pembaruan bertujuan menghindari efek negatif dari penahanan, seperti kerusakan fisik dan mental yang sering dialami oleh pelaku. Dengan demikian, ini juga melindungi hak asasi manusia baik pelaku maupun korban.
- Efektivitas Pemidanaan Alternatif: Orientasi pemidanaan modern tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pendekatan lain seperti pemidanaan alternatif yang lebih efektif dalam memulihkan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Melihat kondisi riil KUHP Indonesia (maupun KUHAP) dibandingkan dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan IPTEK, maka di Indonesia menjadi keharusan untuk dilakukan upaya-upaya pembaharuan hukum secara terus menerus. Dalam konteks upaya pembaharuan hukum pidana harus tetap harus mengacu pada 3 (tiga) ide dasar yang penting, yaitu:
- Pembaharuan hukum pidana harus menjadikan Pancasila sebagai kerangka berpikir dan sumber-sumber nilainya
- Hukum Pidana diperbaharui agar aktual dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya
- Materi hukum pidana harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan perubahan masyarakat
- Efektivitas pembaharuan hukum pidana di Indonesia sangat bergantung pada seberapa baik penegakan hukum dapat memberikan keadilan kepada korban. Pembaharuan ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Pembaharuan hukum pidana di Indonesia sangat penting untuk meningkatkan penegakan hukum dan keadilan bagi korban kejahatan. Tujuan utama dari pembaharuan ini adalah untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melindungi hak-hak korban. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah restorative justice, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan kesempatan bagi korban untuk terlibat dalam proses hukum. Keberhasilan pembaharuan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara penegak hukum, lembaga pemerintah, dan masyarakat. Dengan upaya bersama ini, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan efektif dalam melindungi korban serta mencegah kejahatan di masa mendatang.
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Salah satu tujuan utama dari pembaharuan ini adalah mencegah penyebaran kejahatan serta memastikan bahwa keadilan tidak hanya terpenuhi bagi pelaku, tetapi juga bagi korban. Selain itu, reformasi ini diharapkan mampu melindungi hak asasi manusia dan mengurangi dampak negatif dari hukuman penjara, seperti kerusakan fisik dan psikologis. Dalam praktiknya, penegakan hukum yang berfokus pada keadilan restorative dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi, di mana korban dan pelaku dapat terlibat dalam proses penyelesaian yang lebih adil dan bermartabat. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban dan pencegahan kejahatan yang lebih efektif. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pedoman substansi hukum pidana materill dalam mengadili suatu perkara pidana hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan jika terdapat pertentangan antara keduanya maka hakim wajib mengutamakan keadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H