Mohon tunggu...
annisa nabila
annisa nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kebijakan Kriminal dengan Hukum Pembaharuan Pidana

6 Desember 2024   14:17 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:32 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus filsafat bangsa. Pancasila terlahir dan menjadi tonggak yang merupakan landasan serta sumber hukum tertinggi yang sejalan dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam setiap sila yang mengandung nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Daalam cacatan historis ketatanegaraan Indonesia, konsep negara hukum selalu ditegaskan dalam konstitusi. Hal itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sendiri memandang betapa pentingnya konsep negara hukum dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik dalam UUD 1945 sebelum perubahan, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hingga berlakunya kembali UUD 1945 sampai dengan UUD 1945 hasil perubahan, dan konsep negara hukum selalu mendapat penekanan tersendiri dalam konstitusi

Kebijakan Kriminal memiliki hubungan yang sangat erat dengan Hukum Pidana, dimana keduanya sama-sama menanggulangi kejahatan dimana salah satunya mengatasi pencegahan kejahatan dengan upaya hukum penal. Kemudian memiliki perbedaan yang terletak pada sistem penegakan dan upaya hukum non penal. Kebijakan Kriminal dan Hukum Pidana memiliki visi misi yang sama yaitu untuk melindungi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial.

Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan faktor ekonomi kemiskinan yang tinggi. Karena dengan demikian, dalam masyarakat yang mengalami kekurangan, akan marak melakukan kejahatan. Dalam rangka melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, hukum pidana memegang posisi sentral dalam penyelesaian dan penanggulangan kejahatan yang terjadi. Peran hukum pidana menjadi penting, baik untuk sekarang maupun di masa yang akan datang sebagai bentuk pengendalian kontrol sosial dalam mencegah timmbulnya kejahatan.

Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reoerientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sosio politik, sosio filosofik dan sosio kultural masyarajat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Ketika masyarakat berubah, maka hukum juga cenderung mengikuti perubahan dimasyarakat. Menurut Adagium yang menjelaskan bahwa hukum tertatih-taih mengikuti perkembangan zaman "Het Recht Hink De Feiten Aan" yang menjelaskan bahwa hukum bersifat statis, sementara kehidupan dan interaksi dalam masyarakat berlangsung secara dinamis. Perkembangan yang dinamis dan cepat ini seringkali tidak diikuti dengan suatu perangkat  hukum yang mampu mengakomodasi keadaan tersebut. 

Menurut Friedman berkerjanya sistem hukum dalam rangka penegakan hukum ditentukan oleh struktur hukum dan budaya hukum, substansi hukum. Dalam bidang Penegak hukum perlu dilakukan upaya Pembaharuan terhadap Struktur atau Kelembagaan Hukum, antara lain:

  • Penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa.
  • Pembaharuan yang dilakukan adalah terhadap sarana, fasilitas, kelembagaan, birokrasi hukum hingga pembaharuan sistem peradilan.

Pembaharuan  hukum pidana meliputi pembaharuan   dalam bidang struktur,  kultur dan materi hukum. Disamping itu, tidak ada artinya hukum pidana(KUHP)    diganti/diperbaharui, apabila tidak dipersiapkan atau tidak disertai dengan perubahan ilmu hukum pidananya. Pembaruan hukum pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan perubahan mendasar demi mencapai sistem pemidanaan yang lebih baik dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Langkah ini sejalan dengan harapan besar untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih adil terhadap berbagai pelanggaran hukum pidana, khususnya di era reformasi. Era ini menuntut adanya transparansi, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kebijakan kriminal dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan efektif. Hal ini dilakukan melalui dua pendekatan utama:  

  • Pendekatan Penal (Represif) Pendekatan ini berfokus pada penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan untuk menanggulangi kejahatan secara langsung. Kebijakan ini mencakup pembaruan dalam substansi hukum pidana, prosedur penegakan hukum, serta sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan perkembangan nilai-nilai masyarakat
  • Pendekatan Non-Penal (Preventif) Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya kejahatan dengan mengatasi faktor-faktor sosial yang menjadi akar penyebab tindak kriminal. Pendekatan ini melibatkan kebijakan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, dan kesadaran hukum.  Selain itu, pembaruan hukum pidana juga didasarkan pada politik hukum dan politik kriminal yang menekankan perlunya sinkronisasi hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari reformasi hukum untuk mewujudkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan keamanan publik. Kebijakan kriminal dan hukum pidana dalam pembaruan hukum pidana bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan humanis. Pembaruan ini mencakup perubahan pada substansi hukum, prosedur peradilan, dan penerapan sanksi. Fokus utamanya adalah penanggulangan kriminalitas dengan pendekatan yang lebih preventif, seperti restorative justice, serta pengurangan penahanan yang berlebihan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup modernisasi lembaga pemasyarakatan dan penekanan pada rehabilitasi pelaku kejahatan, guna meminimalkan resiko rekidivisme dan memperbaiki integrasi sosial mereka.

Jadi, Upaya penanggulangan kejahatan Kebijakan Kriminal secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kebijakan kriminal, yaitu:

  1. Jalur Penal (Hukum Pidana)
    Upaya ini melibatkan penggunaan hukum pidana sebagai alat pengendalian sosial. Dalam pendekatan ini, sanksi pidana difungsikan untuk menegakkan norma-norma dalam kebijakan sosial dan menanggulangi kejahatan. Kebijakan ini dikenal juga sebagai penal policy, criminal law policy, atau strafrechtspolitiek.

  2. Jalur Non-Penal (Di Luar Hukum Pidana)
    Pendekatan non-penal lebih fokus pada pencegahan dan pengendalian kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana. Dalam pembagian G.P. Hoenagels, poin kedua dan ketiga dari metode penanggulangan kejahatan termasuk dalam kategori ini, karena lebih mengutamakan tindakan preventif sebelum terjadinya tindak kejahatan.

Melalui kombinasi kedua jalur ini, diharapkan kejahatan dapat dikurangi secara efektif dengan menegakkan hukum dan membangun pencegahan yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun