Mohon tunggu...
Mohammad Imam Farisi
Mohammad Imam Farisi Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan IPS

FKIP Universitas Terbuka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Credit Earning Program di Era Disrupsi

15 Februari 2021   18:09 Diperbarui: 15 Februari 2021   18:29 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 membawa kemudahan dan pergeseran dalam berbagai hal. Menurut World Economic Forum, revolusi industri 4.0 adalah disrupsi teknologi internet yang ditandai dengan penggunaan teknologi robotik, rekayasa intelektual, Internet of Things (IoT), nanoteknologi, hingga sistem yang disebut sistem komputasi awan (cloud computing). Disrupsi teknologi ini telah memungkinkan proses produksi dan pengolahan barang dan jasa bisa lebih efisien, cepat, dan massif. 

Generasi Milenial sebagai generasi yang menjadi angkatan kerja pada era disrupsi 4.0, termasuk para mahasiswa, karenanya, dituntut untuk dapat memiliki skill dan inovasi yang tinggi agar dapat bersaing. 

Salah satu program Kemendikbud berkaitan dengan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) adalah memberikan kebebasan dan otonomi kepada mahasiswa untuk memilih bidang (mata kuliah) yang disukai di luar/dalam program studi/kampus. Kebebasan dan otonomi ini merupakan hak bagi setiap mahasiswa (dapat mengambil atau tidak). Tetapi, perguruan tinggi (PT) wajib memfasilitasinya.

Tujuannya kebijakan ini adalah untuk mendorong mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Atau kata Agus Taufik Mulyono, salah seorang anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, melalui kebijakan ini, di satu sisi, kampus mengajarkan dalam memberikan kepastian tetapi tidak nyata; di sisi lain, pekerjaan mengajarkan kenyataan namun belum pasti (Herlina, 12/02/2021)

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 pasal 18(3) mengatur kebijakan tersebut dalam dua pola pembelajaran. Pertama, mahasiswa mengambil sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama. Kedua, mahasiswa mengambil paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS pada program studi yang sama/berbeda di perguruan berbeda dan/atau di luar PT.

Pola kedua dapat dilaksanakan dalam dua bentuk. Pertama, bentuk bebas (free form), di mana mahasiswa belajar di luar kampus selama 6 bulan yang disetarakan dengan 20 SKS, tetapi tanpa penyetaraan dengan mata kuliah tertentu. Kedua, bentuk terstruktur (structured form), dimana mahasiswa belajar di luar kampus selama 6 bulan yang disetarakan dengan 20 SKS, dengan penyetaraan pada mata kuliah tertentu (Kemendikbud, 2020:13-14).

Sesungguhnya, kebijakan pemberian otonomi dan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih/mengambil sejumlah mata kuliah dari prodi dan PT lain sudah lama dipraktikkan oleh sejumlah PT sebelum program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Bahkan, program ini juga diperuntukkan kepada masyarakat luas, termasuk mahasiswa PT tertentu menggunakan format terstruktur (dengan penyetaraan/konversi/alih kredit).

Kebijakan tersebut dikenal sebagai “Credit Earning Program (CEP)”. Sebuah program pengampuan mata kuliah (sks) tertentu secara terstruktur (structured form), dimana jumlah maka kuliah (sks) yang diperoleh dapat diakui dan disetarakan pada mata kuliah tertentu di PT penyelenggara.

Melalui CEP ini, PT tidak lagi disibukkan untuk menyiapkan sumberdaya, fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memfasilitasi seluruh proses akademik. 

PT hanya menyiapkan mata kuliah yang ditawarkan dan bisa diambil oleh mahasiswa dari luar prodi dan perguruan tinggi beserta persyaratannya; dan menyiappkan pola/model/sistem alih-kredit/konversi/transfer atau ekuivalensi bagi setiap mata kuliah yang diambil oleh mahasiswanya dari PT lain. Dengan demikian, beban PT menjadi lebih ringan, terutama bagi PT yang memiliki sumberdaya, fasilitas dan infrastruktur terbatas.

Selama ini, program CEP telah dikembangkan oleh PT secara “mandiri” atau berdasarkan “kemitraan", dan ditawarkan kepada seluruh masyarakat luas secara terbuka (termasuk mahasiswa dari perguruan tinggi lain), tanpa terlebih dahulu menjadi mahasiswa regular pada PT tersebut. Semua program CEP bersifat “berbayar”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun