Mohon tunggu...
Money

Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia

2 Juni 2016   10:57 Diperbarui: 2 Juni 2016   11:15 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

   Obligasi syariah (sukuk) semakin disukai karena ada upaya investor terutama timur tengah untuk menarik modal yang terkumpul di lembaga perbankan barat kembali kelembaga keuangan islam. Pasar modal syariahpun mulai diterima secara umum dengan masuknya investor non muslim di pasar sukuk. Sukuk dipandang sebagai sasaran baru yang lebih menguntungkan. Kepopuleran dari sukuk ini juga tidak terlepas dari akses modal secara global sudah terbuka, sehingga terjadilah manajemen likuiditas lintas batas.

  Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar bagi masuknya dana dari timur tengah yang memiliki likuiditas keuangan yang tinggi. Dengan jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta orang dan proyek investasi jangka panjang, Indonesia merupakan Negara yang memiliki potensi bagi perkembangnya ekonomi islam secara dinamis. Melohat potensi yang begitu besar, Malaysia berharap dapat menjadi pintu gerbang bagi aliran dana dari timur tengah yang menuju ke Indonesia. Hal ini dapat di lihat dari masuknya investor Malaysia kedunia perbankan di Indonesia.

 Pangsa pasar (market share) sukuk global saat ini dikuasai oleh Malaysia, kemudian diikuti oleh uni emirat arab dan Bahrain. Negara yang berpenduduk mayoritas non muslim seperti jerman dan inggrispun sudah menerbitkan global sukuk dengan pangsa pasar sebesar 3,12%.

 Indonesia merupakn Negara yang memiliki potensi yang cukup besar bagi pengembangan obligasi syariah. Pengembangan obligasi syariah di Indonesia dapat dilacak dari diluncurkannya instrument syariah oleh PT dana reksa investment manajemen pada bulan juli tahun1997, yaitu berupa dana reksa syari’ah. Selain itu dapat ditelusuri pula ketika pasar modal syariah diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun