Berbeda dengan Adnan, Zaim Saidi, penggagas penggunaan Dinar-Dirham di Indonesia berpendapat penggunaan uang logam Dinar dan Dirham di Indonesia tidak melanggar peraturan Bank Indonesia. Sebab, Dinar dan Dirham bukan merupakan uang kertas seperti mata uang lainnya. Ia mengatakan, dalam peraturan perundangan BI tersebut mengatakan tidak diperbolehkannya penggunaan mata uang lain seperti Dolar dan Yen. Sedangkan Dinar-Dirham masuk ke dalam kategori perhiasan. Penggunaan Dinar-Dirham juga hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti pasar Muamalah yang diadakan sebulan sekali di Jalan M. Ali Nomor 2 Tanah Baru. Dengan keberadaan Dinar-Dirham sebagai perhiasan, maka prinsip transaksi layaknya barter yang berdasarkan kesepakatan. Sama seperti penggunaan koin di beberapa lokasi permainan anak. Di sana, pengunjung diwajibkan menukarkan rupiah dengan koin untuk kemudian digunakan di area tersebut. Cara ini juga diterapkan di beberapa tempat makan dan wisata lainnya. (Hafil, 2016)
Daftar Pustaka:
Hafil, M. (2016, December 18). Ekonomi: Republika. Dipetik April 25, 2019, dari Republika.
Mursid, A., & Muhammad, M. (2013). Ikhtiar Menjadikan Dinar-Dirham Sebagai Mata Uang di Indonesia. EQUILIBRIUM, 258-278.
Zami, M. F. (2018). Studi Analisis Pemikiran Muhaimin Iqbal Tentang Dinar dan Dirham. (Skripsi). Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, Jakarta.
zul/dru. (2012, Agust 16). detikfinance. Dipetik April 25, 2019, dari detikcom:
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI