Mohon tunggu...
Nur Annisa Windi
Nur Annisa Windi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I'm undergraduate student who likes to read books and eat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Daging Vegan Babi, Bagaimana Kehalalanya?

18 Maret 2024   18:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   18:09 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://fullofplants.com/vegan-roast-pork/

Vegan didefinisikan sebagai gaya hidup yang menghindari bentuk eksploitasi pada hewan, termasuk, pakaian, kosmetik, maupun konsumsi jenis makanan yang berasal dari hewan. Seorang vegan tidak mengonsumsi semua produk hewani seperti daging, telur, gelatin yang bersumber tulang dan jaringan hewan, serta susu dan olahannya. Sehingga, seorang vegan hanya mengonsumsi makanan yang berasal dari kacang, buah, sayur, dan makanan olahan vegan.

Daging vegan merupakan salah satu olahan vegan. Daging vegan terbuat dari nabati yang aroma, tekstur, dan rasanya mirip seperti daging hewan. Selain daging sapi dan ayam, daging vegan juga ada dengan daging babi tiruan. Dalam Islam, seorang Muslim haram untuk mengonsumsi daging babi, namun daging babi vegan tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan dalam proses pembuatannya. Bagaimana dengan kehalalannya dan apakah umat muslim dapat mengonsumsinya?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Pada bagian keempat telah ditetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri atas empat poin, yaitu :

  • Tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
  • Tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
  • Tdak boleh menggunakan  bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.
  • Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Adapun salah satu kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) pada bagian "produk", ditegaskan bahwa karakteristik sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang menyerupai pada produk haram berdasarkan fatwa MUI. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menegaskan pada Kompas.com bahwa daging babi vegan tidak dapat sertifikat halal karena terdapat unsur nama yang dilarang, yaitu kata "babi", meskipun tidak ada bahan atau kandungan babi di produknya. Sehingga, konsumen Muslim disarankan untuk tidak mengonsumsi daging vegan babi.

Apabila konsumen Muslim terbiasa mengonsumsi produk yang menyerupai bahan haram, dikhawatirkan akan terbiasa dengan sifat sensorinya (rasa, aroma, dan tekstur). Hal tersebut yang akan menyebabkan konsumen Muslim tidak dapat membedakan suatu produk haram ketika tidak sengaja mengonsumsi produk yang keharamannya sudah jelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun