Mohon tunggu...
ANNISAU QONITATURROHMAH
ANNISAU QONITATURROHMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Virus Omicron Melanda! Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Area Kampus

20 Desember 2021   22:00 Diperbarui: 20 Desember 2021   23:02 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembelajaran luring sudah mulai diterapkan di banyak perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah di Universitas Negeri Malang (UM). Universitas Negeri Malang (UM) saat ini menggunakan metode pembelajaran tatap muka terbatas atau blended learning , dimana mahasiswa mengikuti pembelajaran secara daring (online) dan luring (offline) sebelum kembali beralih ke pembelajarannya sepenuhnya onsite 100%.

Namun, perlu diketahui bahwa meskipun pembelajaran tatap muka terbatas sudah mulai diterapkan, kita tetap harus menjaga kesehatan diri di area kampus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Ditambah lagi dengan beredarnya masuknya sebuah virus varian baru yang masuk ke Indonesia. Dikutip dari wikipedia, virus ini merupakan varian baru dari SARS-CoV-2 yang bernama Omicron . Oleh karena itu, setiap universitas, termasuk Universitas Negeri Malang (UM) semakin memperketat aturan protokol kesehatan bagi para mahasiswa, dosen, dan warga kampus.

 Penerapan Prokes yang dapat dilakukan pada masa pembelajaran luring adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan masker
Menggunakan masker merupakan hal umum yamg wajib dilaksanakan untuk mencegah kita dari terpaparnya sebiah virus. Penggunaan masker ini sangat diperhatikan apabila kita hendak melakukan aktifitas diluar rumah, seperti hendak bepergian ke kampus, pasar, dan sebagainya.

2. Check-in PeduliLindungi
Saat ini, kita diharuskan untuk melakukan scan QR code PeduliLindungi apabila hendak memasuki suatu area lokasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan pelacakan dalam menghentikan penyebaran virus. Apabila salah seorang terdeteksi virus, maka akan memudahkan pemerintah dalam mengindentifikasi pihak tersebut dengan melalukan tracing dan tracking.

3. Jangan lupa menggunakan hand sanitizer dan cek suhu badan
Melakukan cek suhu dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki area merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pengecekan suhu badan dilakukan untuk mengetahui apakah orang tersebut sehat atau tidak dilihat berdasarkan suhu badannya. Selain itu, kita juga harus menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu untuk membersihkan tangan kita agar terhindar dari kuman.

4. Biasakan untuk menggunakan salam anti corona
Ketika berjumpa dengan teman, kita biasanya melakukan salam dan sapa, bahkan berjabat tangan. Namun, semenjak adanya virus yang melanda, kita disarankan untuk tidak melakukan sentuhan fisik secara intens. Maka, solusi yang dapat diberikan adalah melakukan salam anti corona apabila bertemu dengan teman ataupun orang lain.

5. Selalu menjaga jarak
Menjaga jarak merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19." yang menyebutkan bahwa kita harus menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus dengan cepat.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai protokol kesehatan di area kampus, simak video karya mahasiswa UM untuk tetap menjaga kesehatan di area kampus dengan mematuhi prokes dengan klik link berikut ini: https://www.instagram.com/tv/CXs_pN-Jawe/?utm_medium=copy_link

Terdapat manfaat dari penerapan protokol kesehatan di area kampus, antara lain :

1. Mencegah resiko penyebaran virus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun