Mohon tunggu...
Michael Himan
Michael Himan Mohon Tunggu... Pengacara - Criminal Lawyer depense

"Tidak ada manusia yang terlahir untuk saling membenci dikarenakan warna kulit"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mahasiswa Papua Asal Kabupaten Jayawijaya Terancam Diusir

4 November 2021   13:34 Diperbarui: 4 November 2021   13:39 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahasiswa Se-Jabodetabek Kota Studi Jakarta Terancam diusir Akibat Pemondokan Kontrakan Belum di Bayar Oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya


Berhubung dengan Pers Release  ini, Kami dari Badan Pengurus ikatan keluarga besar pelajar dan mahasiswa kabupaten jayawijaya (IKB-PMKJ) Koorwil Se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.(Se-Jabodetabek)  Mahasiswa/I Asal Kabupaten Jayawijaya  yang sedang menuntut ilmu di Ibu Kota Negara Jakarta  terancam diusir oleh pemilik Kontrakan;

Sebab  Masa kontrak kerja sama Pemerintah Kabupaten Jayawijya dengan Pemilik Kontrakan Periode 2020  Telah jatuh tempo untuk ketiga kontrakan  Pada tanggal 30 September tahun 2021. Keterlambatan pembayaran uang kontrakan ini mengakibatkan permasalahan baru;

Kami selalu ditekan dan diancam  untuk dapat  mengosongkan Kontrakan  yang kami huni  hal ini membuat kami  tidak nyaman, berada di kontrakan  untuk belajar dan beraktivitas seperti  semestinya;

"Dengan ketidakpastian ini tentunya kami selaku aset daerah kabupaten Jayawijaya sangat kecewa. Atas tidak responsipsinya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini BKAD hingga masuk dibulan November Tahun 2021  belum juga  dilakukan pembayaran uang Kontrakan. Kondisi ini  kami Mahasiswa/i  tidak dapat dipercayai   oleh  pemilik rumah kontrakan akibat nunggak sudah lama,''

Selain persoalan kontrakan ada juga persoalan mengenai study akhir.   Pada tahun 2020 hingga saat ini,  masuk dibulan  November 2021 Pemerintah kabupaten Jayawijaya  belum juga  mencairkan  dana study akhir ;

Oleh sebab itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Jayawijya John Richard Banua, S.H., M.Si. Cq. Badan Keuangan Aset daerah ( BKAD ) Segera merespon dan  memperhatikan Kebutuhan mendasar  Mahasiswa/I Putra daerah sebagai aset membangun daerah dan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan  setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 

Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Hal ini juga diatur pada Pasal 28C ayat(1) UUD NKRI Tahun 1945

Menyikapi hal tersebut kami dari Koordinator Wilayah Korwil Jakarta menyatakan sikap :

1.Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berlaku adil memberikan bantuan --bantuan bagi Mahasiswa/I untuk menyelesaikan Pendidikan  Pembayaran Uang Kontrakan maupun dana Studi akhir di kasih sesuai dengan regulasi yang ada agar pendidikan yang kami tempuh dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu dan turut;

2.Selanjuta mengingat kondisi ini. Kami mendesak Kepada Bapak Bupati Kabupaten Jayawijaya. Cq  Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) segera menjawab keluhan atas Pemondokan Pembayaran Uang Kontrakan Mahasiswa/I Kab. Jayawijaya Kota Studi Jakarta;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun