Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan dengan cara memulihkan persaudaraan dan silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal "WIN WIN SOLUTION" dan inilah tujuan hakiki atau esensial dari Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.
Secara umum Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan.
Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang melibatkan para pelaku bisnis menjalankan usahanya secara multinasional dan melintas batas (borderless), penyelesaian sengketa melalui arbitrase semakin meningkat. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional. Alternatif penyelesaian sengketa (APS) melalui arbitrase dan mediasi dipilih oleh pelaku bisnis selain proses yang cepat dan hemat, arbitrase juga bersifat rahasia yang dapat melindungi para pihak dari hal yang tidak diinginkan atau merugikan informasi bisnis kepada umum.
Pusat Pengembangan SDM Aparatur gelar kembali Pelatihan Pelatihan Arbitration & Mediation: Â Alternative Dispute Resolution In Business, dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja dimulai pada tanggal 5 s.d. 8 September 2022, dengan metode pelaksanaan Daring/Distance Learning menggunakan media video conference. Bekerja sama dengan para praktisi dan akademisi yang berpengalaman luas dibidang Arbitrase dan Mediasi, Pengajar pelatihan berasal dari Justitia Training Center.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia khususnya praktisi hukum agar dapat mengetahui prosedur Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase, yang mana dengan mengikuti kegiatan ini para peserta diharapkan:
Memperoleh informasi tentang ragam Alternatif Penyelesaian Sengketa; Memahami proses dan regulasi yang berkenaan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa;Menyusun strategi dan mampu menguasai Teknik dasar dalam pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa;Memahami peranan dan eksekusi atas suatu putusan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H