Aksi kejahatan yang merenggut nyawa seorang driver taksi online Edward Limba beberapa waktu lalu tidak hanya meninggalkan kepedihan bagi keluarga korban. Tetapi juga menjadi duka bagi seluruh warga Sriwijaya, termasuk Bakal Calon (Balon) Walikota Palembang 2018 Mularis Djahri.
Mularis mengutuk keras setiap aksi kekerasan, apalagi sampai menimbulkan kematian, seperti yang dialami korban yang akrab dipanggil Ewa tersebut. Meski kematian Ewa bertepatan dengan adanya demo para sopir taksi dan ojek konvensional terhadap transportasi online, Mularis tidak ingin cepat-cepat membuat kesimpulan bahwa meninggalnya Ewa berkaitan dengan konflik diantara kedua kubu moda transportasi tersebut.
Pandangan seperti itu pulalah yang Mularis sarankan kepada para driver transportasi online. Bahkan agar konflik tak berlanjut, Mularis meminta kepada para driver transportasi online untuk menahan emosi. Karena konflik tak akan menyelesaikan apa-apa. Biarkan polisi yang menyelesaikan kasus tersebut.Â
Meski demikian, mengingat Ewa merupakan seorang driver, Mularis menyinggung soal keamanan yang dialami oleh para pahlawan jalanan, baik driver angkutan konvensional maupun online. Hal ini penting, agar nasib naas seperti yang dialami Ewa tak terulang pada pengemudi yang lainnya.
Menurut Mularis, apa yang dialami Ewa tak terlepas dari lemahnya sistem pengawasan, penataan dan keamanan bagi para pengemudi. Untuk itu, Mularis menyatakan sistem transportasi harus ditata secara menyeluruh dan sistematis. Palembang harus jadi salah satu kota terdepan dalam penataan sistem transportasi, termasuk transportasi online.
Terkait transportasi online, Mularis Djahri berharap penataan sistimnya dilakukan secara serius sedari kini seiring telah beroperasinya layanan transportasi jenis itu di Kota Palembang. Ia berharap jangan sampai keberadaan transportasi online malah menimbulkan konflik.
Mularis juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.
MA telah memutuskan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mularis yang merupakan calon walikota Palembang 2018 ini menekankan pentingnya musyawarah dalam penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi itu.
Mularis menyarankan agar semua pihak mau duduk bersama dan merumuskan bagaimana agar kendaraan berbasis online dan konvesional bisa bergandengan tangan. Kemudian pemerintah harus mendorong terjadinya sinergi antara moda transportasi berbasis online dan konvensional. Di Jakarta contoh sinergi itu sudah ada, Go-Jek, Go Car dan Blue Bird bisa berjalan bersama. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H