Angka kriminalitas selama masa pandemi Covid-19 ini semakin meningkat. Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tingkat kriminalitas mengalami peningkatan sebesar 19,72% dari masa sebelum pandemi. Beberapa tindak kriminalitas yang meningkat di masyarakat diantaranya adalah kasus narkoba, penipuan dan pencurian. Peningkatan jumlah kejahatan ini didasarkan dari data pembanding di bulan sebelumnya.
Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa, "pada minggu ke-19 terdapat 3.481 kasus kejahatan dan pada minggu ke-20 sebanyak 3.726 kasus kejahatan, maka secara keseluruhan angka kriminalitas ini mengalami peningkatan sebesar 7,04% dan tindak kejahatan yang mendominasi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), kasus begal dan penjambretan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (18/5/2020).
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Irjen Agus Andrianto menyatakan faktor meningkatnya kasus kriminalitas ini salah satunya dikarenakan faktor ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dampak dari adanya pandemi ini telah menyebabkan perekonomian di berbagai daerah menjadi menurun dengan signifikan dan dapat menjadi celah dalam melakukan tindak kejahatan. Karena dampak dari menurunnya perekonomian tersebut, semakin banyak orang yang kehilangan pekerjaan maupun penghasilan. Keadaan tersebut membuat sebagian besar orang mengalami kesulitan ekonomi sehingga melakukan berbagai cara agar tetap dapat bertahan hidup.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan program asimilasi bagi kurang lebih 35.000 narapidana sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penyebaran virus Covid-19. Namun hal ini juga yang menjadi salah satu faktor dari meningkatnya angka kriminalitas itu sendiri.
Banyak kasus kriminalitas terjadi yang pelakunya merupakan para residivis. Contohnya kasus pencurian di Jalan Darmo Surabaya yang dilakukan oleh B (25) dan Y (23). Kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan setelah melakukan pendataan, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan bahwa pelaku pencurian ini merupakan narapidana yang dibebaskan berkat program asimilasi ini.
Salah satu kejahatan yang terjadi di daerah Kampung Cikoneng, Ciparay, Kabupaten Bandung. Di daerah tersebut terjadi kasus pencurian sebanyak lima kali secara beruntun dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kasus ini terjadi akibat lemahnya kewaspadaan masyarakat dalam mengantisipasi kejadian kriminal tersebut.
Alasan dari para residivis yang melakukan tindak kriminal ini beragam, diantaranya tidak mempunyai tabungan dan pekerjaan selepas keluar dari sel, Â ketagihan, kebiasaan/habits melakukan tindakan kriminal, faktor ekonomi, dan lemahnya pengawasan. Namun pada intinya mereka mengalami kesulitan dalam hal ekonomi dan tidak memiliki lagi biaya untuk menyambung kehidupan sehari-hari.Â
Dikarenakan tidak memiliki cara yang lain dan telah putus asa, akhirnya mereka terpaksa melakukan tindak kriminal lagi. Menurut beberapa pelaku juga, tinggal kembali di penjara merupakan jalan yang terbaik. Mereka mengatakan bahwa kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum akan terpenuhi apabila tinggal kembali di dalam sel penjara.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh para residivis tersebut dapat dikaji menggunakan beberapa teori kriminologi, diantaranya sebagai berikut :
1. Teori ketegangan (Strain Theory) yang dikemukakan oleh Robert King Merton dalam buku yang berjudul "Criminology: Theories, Patterns and Typologies, teori ini berasumsi bahwa pada dasarnya setiap individu itu taat akan hukum, akan tetapi ketika berada dibawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan, perbedaan antara tujuan dan sarana inilah yang dapat memberikan tekanan pada individu tersebut.Â
Para residivis yang baru keluar dari sel penjara dan belum memiliki pekerjaan ditambah dengan situasi ekonomi saat ini yang sedang menurun, maka hal ini akan cenderung membuat para residivis tersebut rentan untuk melakukan tindakan kriminal guna untuk menyambung hidup mereka.