Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Quiz 11 - Diskursus Sigmud Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   21:19 Diperbarui: 28 November 2024   10:48 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Strategi dan Pendekatan yang Digunakan

Internasional:

  • United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
    UNCAC adalah instrumen internasional utama untuk mencegah dan memberantas korupsi, ditandatangani oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. UNCAC mencakup aspek pencegahan, penyidikan, hingga penegakan hukum.
  • Multidisiplinarity
    Pendekatan pemberantasan korupsi internasional bersifat multidisiplin, melibatkan integrasi antara bidang hukum, ekonomi, dan sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan langkah yang lebih efektif dan komprehensif.
  • Monitoring dan Fleksibilitas
    Korupsi diawasi dengan monitoring komprehensif dan fleksibilitas hukum yang memungkinkan adaptasi terhadap situasi spesifik.

Nasional (Indonesia):

  • Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
  • Stranas PK merupakan strategi yang melibatkan kementerian dan lembaga dengan fokus utama pada digitalisasi untuk mencegah korupsi. Contoh aksinya meliputi percepatan perizinan dan pengendalian ekspor-impor.
  • Koordinasi dan Sinergitas
    Pemberantasan korupsi dilakukan melalui kolaborasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan langkah-langkah lebih efektif.

Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi (Indonesia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
KPK adalah lembaga independen yang bertugas mengoordinasikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Fungsi utama KPK meliputi:

  • Pengawasan, Mengawasi penggunaan anggaran negara untuk mencegah korupsi.
  • Penyidikan, Menyelidiki kasus korupsi serta mengumpulkan bukti.
  • Pengawasan Keuangan, Mengawasi pengelolaan anggaran untuk memastikan transparansi.
  • Pendidikan, Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye antikorupsi.

Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan Korupsi (SIPPK):

  • Pelaporan: Memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi korupsi.
  • Pengawasan: Memastikan transparansi dalam kegiatan pemerintah.
  • Analisis: Mengidentifikasi area rawan korupsi untuk diperbaiki.

Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi

  1. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
    Instrumen ini mengikat negara-negara untuk bekerja sama dalam mencegah dan menanggulangi korupsi.

  2. Convention on Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions
    Konvensi yang dipelopori OECD ini bertujuan untuk mencegah suap dan korupsi dalam transaksi bisnis internasional.

  3. Kerjasama Internasional
    Negara-negara peserta sepakat untuk saling membantu dalam investigasi, penyidikan, dan penuntutan pelaku korupsi, termasuk pengumpulan bukti.

  4. Pengembalian Aset-aset Hasil Korupsi
    Konvensi internasional juga mendukung pengembalian aset hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, memungkinkan dana tersebut digunakan kembali untuk rekonstruksi dan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun