Oleh: Â An Nisa Rodhatul Jannah(08181006)
Hutan mangrove adalah kawasan vegetasi tropis dan sub tropis yang didominasikan oleh  pohon mangrove yang tumbuh dan berkembang di daerah pasang surut(Bengen,2002).
Secara istilah mangrove adalah tanaman yang tumbuh dipinggir pantai berfungsi untuk menahan air, menyerap air, serta meredam gejala alam yang ditimbulkan oleh perairan, seperti pencegah abrasi, gelombang, badai, mencegah masuknya air pasang di darat serta menyangga kehidupan biota laut. Umumnya mangrove juga tempat perpijahan alami seperti udang, kepiting, dan ikan.
Kabupaten Teluk Bintuni merupakan salah satu kabupaten yang berada di Papua Barat. Undang-Undang N0.26 Tahun 2002,teluk Bintuni ditetapkan sebagai Kabupaten setelah dimekarkan dari Kabupaten Manokwari(BPS,2015).
Kawasan cagar alam di Kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan sebagai cagar alam Teluk Bintuni dengan SK Menhut No.891/Kpts-II/1999 dengan luas 124.850 Ha. Kawasan cagar alam ini di Kabupaten Teluk Bintuni terdapat dua kawasan cagar alam yaitu kawasan cagar alam teluk bintuni yang ada di sekitar Distrik Wamesa serta kawasan Cagar Alam Wagura Kote yang berada di Distrik Babo.
Hutan mangrove di Kawasan Teluk Bintuni dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu hutan mangrove sungai Bomberai, Sungai Otoweri, Sungai Amutu Besar, Sungai Amutu Kecil, Sungai Taragata, Sungai Wagura, Sungai Kasuri, Sungai Onar,Sungai Mumusi, Sungai Tantowari, Sungai Muturi, Sungai Tembuni, Sungai Sebyar, Sungai Weriagar, dan Sungai Kamundan.
Pohon mangrove ini juga memiliki fungsi ekologis dan ekonomis. Untuk fungsi ekologis sendiri adalah tempat pemijahan ikan,udang,kepiting,kerang,dan ulat tumbelo, serta tempat untuk persinggahan hewan seperti burung,lebah madu,mamalia,reptile, dan amfibi.Â
Fungsi ekonomisnya adalah pohon mangrove ini bisa menghasilkan devisa yaitu destinasi wisata mangrove, dimana objek wisata alami maupun buatan ini tetap di jaga dan dilestarikan sebagai tujuan wisata.
Pohon mangrove di Pulau Bintuni memiliki kekayaan sumber daya alam seperti minyak bumi,gas alam,dan batu bara. Di Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi tambang yang belum dimanfaatkan secara optimal pada kandungan deposit dan cadangan yang ada cukup besar.
Jadi hambatan dalam pengembangan ini masih kurangnya fasilitas sarana dan prasarana di bidang usaha pertambangan.Potensi bahan galian yang ada di Pulau Bintuni adalah batu bara,timah hitam,tembaga,mika,perak,nikel,zink,minyak bumi,murmer,dan aluminium.
Selain itu pulau Bintuni memiliki potensi Migas sebesar 14,3 TCF. Dari potensi gas alam(LNG) dimulai tahapan penambahan luas pertambangan gas alam cair oleh BP tangguh yang beroperasi tahun 2008. Pengeboran ini dilakukan di pantai lepas dan daratan disekitar Pulau Bintuni.