Mohon tunggu...
Annisa Risqy Mufidah
Annisa Risqy Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi seorang mahasiswa dan seorang santri itu tidaklah mudah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Jurnal : Masa Depan Hukum Dagang: Tren, Inovasi, dan Tantangan

15 Desember 2024   00:30 Diperbarui: 15 Desember 2024   00:21 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Judul : Masa Depan Hukum Dagang: Tren, Inovasi, dan Tantangan

Penulis : Pahlefi, Raffles, Lili Naili Hidayah, Windarto, Firya Oktaviarni

Penerbit : Universitas Jambi

Volume dam Nomer : Jurnal Pengembangan Budaya Hukum, Volume 1, Nomor 1,

Oktober 2024

Doi : (https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38968)

Periew : Annisa Risqy Mufidah (222111329)

Jurnal ini secara rinci membahas hukum dagang dalam era digital yang semakin berkembang. Penulis menyoroti peran penting hukum dagang dalam menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi dan globalisasi. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum dagang dapat merespons tantangan di era digital, seperti kontrak elektronik, perlindungandata pribadi, dan tanggung jawab platform digital. 

Artikel ini menekankan bahwa hukum dagang konvensional, yang banyak bergantung pada model bisnis lama, seringkali tidak mampu mengakomodasi kebutuhan era modern yang cepat berubah.

Jurnal ini terbagi dalam beberapa tema besar :

Adanya Tantangan Utama di Era Digital : Meliputi Validitas kontrak elektronikdan tanda tangan digital. Perlindungan data pribadi dan privasi konsumen. Regulasi untuk fintech, cryptocurrency, dan blockchain. Dalam bagian ini, penulis menyoroti kesenjangan antara kerangka hukum yang ada dan kebutuhan transaksi digital modern.Hukum dagang dianggap perlu mereformasi mekanismenya untuk mengakomodasi tren ini.

Rekomendasi Reformasi Hukum disini Penulis menyarankan beberapa langkah reformasi, seperti: Harmonisasi hukum dagang internasional. Aturan yang lebih jelas tentang kontrak elektronik. Perlindungan konsumen dalam transaksi lintas batas. Peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Reformasi ini dinilai penting untuk menjamin keamanan transaksi digital, efisiensi penyelesaian sengketa, dan stabilitas sistem keuangan global. Artikel ini memproyeksikan bahwa hukum dagang di masa depan akan terintegrasi lebih erat dengan perdagangan internasional. Memiliki fokus  besar pada ekonomi berbasis platform digital. Memprioritaskan keberlanjutan sosial dan lingkungan sebagai elemen kunci regulasi.

Jurnal ini menggunakan pendekatan campuran (mixed approach) yang melibatkan metode kualitatif dan kuantitatif. Penelitian difokuskan pada proses pembelajaran di Fakultas Hukum Universitas Jambi, dengan penerapan metode studi kasus pada mata kuliah Hukum Dagang. Penulis menyimpulkan bahwa hukum dagang harus lebih fleksibel dan adaptif agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan global. Kerangka hukum yang responsif dan progresif diperlukan untukmenjawab tantangan di era digital, memastikan keadilan, dan menjaga stabilitas ekonomi. Reformasi hukum dagang juga harus mencakup elemen keberlanjutan untuk mendukung tanggung jawab sosial perusahaan dan perlindungan lingkungan.

Jurnal ini sangat komprehensif dan relevan dalam membahas masalah hukum dagang modern. Namun, beberapa hal dapat ditambahkan untuk memperkuat pembahasannya. Seperti penambahan contoh konkret dari kasus-kasus terkini  terkait ecommerce atau fintech dapat memperkuat argumen artikel. Memperluas analisis dengan membandingkan regulasi digital di Indonesia dengan negara lain, seperti regulasi GDPR di Uni Eropa. Pada bagian Teknologi Blockchain ini bisa diperdalam lebih jauh, mengingat potensinya dalam mengubah cara kerja kontrak dan transaksi bisnis. Secara keseluruhan, artikel ini merupakan kontribusi yang signifikan untuk literatur hukum dagang dan sangat relevan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuatkebijakan di era digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun