Judul : Masa Depan Hukum Dagang: Tren, Inovasi, dan Tantangan
Penulis : Pahlefi, Raffles, Lili Naili Hidayah, Windarto, Firya Oktaviarni
Penerbit : Universitas Jambi
Volume dam Nomer : Jurnal Pengembangan Budaya Hukum, Volume 1, Nomor 1,
Oktober 2024
Doi : (https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38968)
Periew : Annisa Risqy Mufidah (222111329)
Jurnal ini secara rinci membahas hukum dagang dalam era digital yang semakin berkembang. Penulis menyoroti peran penting hukum dagang dalam menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi dan globalisasi. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum dagang dapat merespons tantangan di era digital, seperti kontrak elektronik, perlindungandata pribadi, dan tanggung jawab platform digital.Â
Artikel ini menekankan bahwa hukum dagang konvensional, yang banyak bergantung pada model bisnis lama, seringkali tidak mampu mengakomodasi kebutuhan era modern yang cepat berubah.
Jurnal ini terbagi dalam beberapa tema besar :
Adanya Tantangan Utama di Era Digital : Meliputi Validitas kontrak elektronikdan tanda tangan digital. Perlindungan data pribadi dan privasi konsumen. Regulasi untuk fintech, cryptocurrency, dan blockchain. Dalam bagian ini, penulis menyoroti kesenjangan antara kerangka hukum yang ada dan kebutuhan transaksi digital modern.Hukum dagang dianggap perlu mereformasi mekanismenya untuk mengakomodasi tren ini.
Rekomendasi Reformasi Hukum disini Penulis menyarankan beberapa langkah reformasi, seperti: Harmonisasi hukum dagang internasional. Aturan yang lebih jelas tentang kontrak elektronik. Perlindungan konsumen dalam transaksi lintas batas. Peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Reformasi ini dinilai penting untuk menjamin keamanan transaksi digital, efisiensi penyelesaian sengketa, dan stabilitas sistem keuangan global. Artikel ini memproyeksikan bahwa hukum dagang di masa depan akan terintegrasi lebih erat dengan perdagangan internasional. Memiliki fokus  besar pada ekonomi berbasis platform digital. Memprioritaskan keberlanjutan sosial dan lingkungan sebagai elemen kunci regulasi.
Jurnal ini menggunakan pendekatan campuran (mixed approach) yang melibatkan metode kualitatif dan kuantitatif. Penelitian difokuskan pada proses pembelajaran di Fakultas Hukum Universitas Jambi, dengan penerapan metode studi kasus pada mata kuliah Hukum Dagang. Penulis menyimpulkan bahwa hukum dagang harus lebih fleksibel dan adaptif agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan global. Kerangka hukum yang responsif dan progresif diperlukan untukmenjawab tantangan di era digital, memastikan keadilan, dan menjaga stabilitas ekonomi. Reformasi hukum dagang juga harus mencakup elemen keberlanjutan untuk mendukung tanggung jawab sosial perusahaan dan perlindungan lingkungan.
Jurnal ini sangat komprehensif dan relevan dalam membahas masalah hukum dagang modern. Namun, beberapa hal dapat ditambahkan untuk memperkuat pembahasannya. Seperti penambahan contoh konkret dari kasus-kasus terkini  terkait ecommerce atau fintech dapat memperkuat argumen artikel. Memperluas analisis dengan membandingkan regulasi digital di Indonesia dengan negara lain, seperti regulasi GDPR di Uni Eropa. Pada bagian Teknologi Blockchain ini bisa diperdalam lebih jauh, mengingat potensinya dalam mengubah cara kerja kontrak dan transaksi bisnis. Secara keseluruhan, artikel ini merupakan kontribusi yang signifikan untuk literatur hukum dagang dan sangat relevan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuatkebijakan di era digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H