Hak seseorang dalam memperoleh pendidikan disebutkan dengan jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan."Â
Namun, sampai saat ini perempuan masih mengalami ketimpangan dan ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya pola pikir tradisional yang mengatakan bahwa perempuan tidak perlu memiliki pendidikan yang tinggi, karena kehidupan kaum perempuan hanya sebatas mengurus keperluan rumah saja.Â
Ada juga yang berpikiran bahwa pendidikan tinggi akan membuat perempuan sulit untuk mendapatkan jodoh, karena akan membuat pihak laki-laki minder.Â
Bahkan orangtua yang seharusnya menjadi faktor pendukung malah menjadi faktor penghambat bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan tinggi.Â
Terdapat orangtua yang tidak memprioritaskan pendidikan bagi anak perempuannya, karena mereka lebih mendukung anak perempuannya untuk bekerja setelah lulus sekolah, bahkan menikah saja.Â
Pemikiran orangtua tersebut juga didukung dengan realitas di lapangan mengenai banyaknya sarjana yang masih menganggur setelah menyelesaikan studinya.
Jika melihat ke dalam budaya Jawa, perempuan diharuskan memiliki kemampuan untuk Macak, Manak, dan Masak yang biasa dikenal dengan istilah 3M.Â
Macak mengharuskan seorang perempuan untuk memiliki kemampuan dalam mempercantik dirinya sendiri, entah dalam hal berdandan maupun berpakaian. Hal tersebut merupakan sebagai bukti dalam melayani suami.Â
Selanjutnya ada Manak yang dapat diartikan sebagai mengandung, menyusui hingga mendidik anak. Manak berkaitan dengan macak, karena macak itulah yang menjadi alat untuk menarik perhatian dari laki-laki atau suami.Â
Lalu masak yang diartikan dengan segala kegiatan di dapur. Kegiatan di dapur yang dimaksud bukan hanya dalam menyajikan makanan dan minuman, namun juga mengatur anggaran belanja rumah tangga dengan baik dan bijak. Budaya Jawa beranggapan bahwa tiga hal ini merupakan perwujudan dari seorang perempuan yang berbakti kepada suami.
Selain itu, ada juga pola pikir tradisional yang beranggapan bahwa perempuan kodratnya di dapur saja. Jika dilihat dari pengertiannya, kodrat merupakan sesuatu yang berasal dari Tuhan dan hal tersebut tidak dapat diubah oleh siapapun.Â