Maqasid al-Syariah, juga dikenal sebagai tujuan atau sasaran hukum Islam yang lebih tinggi, mengacu pada maksud dan tujuan mendasar yang mendasari yurisprudensi Islam. Tujuan-tujuan ini dimaksudkan untuk memandu penafsiran dan penerapan hukum Islam (Syariah) dengan cara yang memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Lima maqasid yang umum dikenal adalah:
1.Pelestarian Agama (Hifz al-Din):Hal ini mencakup menjaga prinsip-prinsip dasar dan praktik Islam, termasuk kepercayaan kepada Tuhan, ibadah, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral dan etika.
2. Pelestarian Kehidupan (Hifz al-Nafs):Hal ini menekankan perlindungan dan kesucian kehidupan manusia, mendorong langkah-langkah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.
3. Pelestarian Silsilah (Hifz al-Nasl): Tujuan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan struktur keluarga dan sosial, menjamin stabilitas dan kelangsungan masyarakat.
4. Pelestarian Akal (Hifz al-Aql): Hal ini mencakup perlindungan kemampuan mental individu, peningkatan pendidikan, dan pencegahan aktivitas yang dapat membahayakan kesejahteraan mental.
5. Pelestarian Properti (Hifz al-Mal): Tujuan ini bertujuan untuk melindungi hak milik pribadi dan memajukan keadilan ekonomi.
Konsep Maqasid al-Syariah memberikan kerangka untuk memahami hukum Islam dalam konteks yang lebih luas, memungkinkan adanya fleksibilitas dan adaptasi terhadap perubahan keadaan dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip dasar Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H