Mohon tunggu...
Annisa Ofiana
Annisa Ofiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual Tidak Pandang Usia dan Hubungan

26 Juni 2022   19:47 Diperbarui: 26 Juni 2022   20:08 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kerap sering terjadi berita yang mengungkap kekerasan seksual pada anak usia dini .  Pelakunya tidak memandang hubungan keluarga pasalnya berita yang terbaru menyebutkan anak usia 9 tahun dilecehkan oleh ayah tirinya sendiri .  Kronoliginya sering dilakukan saat malam ketika ibu korban sedang tidur , kejadian tersebut dimulai ketika korban masih duduk dibangku SD kelas 3 sampai sekarang ini .  

Awalnya ibu si korban mengetahui perbuatannya namun ibunya masih kerap memafkan suaminya karena takut atas ancamanya . 

Perlakuan bejad bapaknya dimulai saat ibunya menikah dengan bapak tirinya 1 bulan setelah pernikahan , awalnya bapak tirinya tidur di kamar bersama ibunya , setelah ibu melahirkan pelaku pindah ke kamar korban lalu memeluk korban dan memasukkan tanganya ke dalam baju dan meraba bagian dalam tubuh korban .  

Perbuatan tersebut kerap dilakukan setiap hari ketika keadaan sedang sepi walaupun korban kerap menolak tetapi pelaku selalu mengancam kepada korban .  Korban diancam akan dibunuh dengan gunting yang dia ambil diatas meja belajar korban dan dibekap mulutnya meggunakan sapu tangan jika korban berani bercerita kepada orang lain maka dia akan mengancam dengan ancaman yang sama .  

Lambat tahun tindakan pelaku sering entah malam atau setiap ada kesempatan pasti akan melakukan perbuatan tersebut.  

Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya atas perlakuan yang dikenakan kepada bapak tirinya tersebut.  Menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargan kerap dilakukan tetapi pelaku tetap saja berulang kali perbuatanya . 

Sampai pada titik keluarga korban mengadukan pelaku perbuantan kepada porles jateng untuk merujuk ke porles cilacap , lalu laporan tersut diterima oleh porles cilacap bagian spkt dengan diterbitkan surat pengaduan polisi.sampai saat ini belum ada kasus ini berlanjut atau tidak karena awal pengaduan sampai sekarang yang ada hanya mediasi untuk menenagkan kasus tersebut .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun