Disini saya mengambil contoh kasus mengenai Praktik Jual Beli Cabe Merah di Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Setelah mencermati kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa (1) pencampuran kualitas cabe merah yang dilakukan oleh petani di Desa Temon dapat dikategorikan ke dalam tindakan sosial Max Weber yaitu pertama, tindakan rasional instrumental, petani memiliki tujuan tersendiri yaitu agar cabe yang berkualitas jelek ikut terjual dan tidak terbuang-buang. Kedua, Tindakan afektif, Petani didominasi dengan perasaan ingin mendapatkan keuntungan meskipun kualitas cabe yang mereka jual tidak semua bagus. (2) pemotongan berat timbangan yang dilakukan oleh tengkulak pada praktik jual beli cabe merah di Desa Temon dapat dikategorikan ke dalam tindakan sosial Max Weber yaitu pertama, Tindakan rasional nilai, petani memaklumi dengan adanya pemotongan berat timbangan karena harga di pasar tidak stabil.
3. Apa Kritik Legal Pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, dan kritik progresif law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
- kritik pluralisme dalam sentralisme hukum di masyarakat dapat dilihat dari beberapa kebijakan peraturan undang-undang dimana tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan yang muncul dalam masyarakat.
- kritik progresif law disini dapat dilihat dari ketidakpastian hukum yang muncul karena perubahan.dan progresif law ini bisa memincu perubahan sosial yang terlalu cepat tanpa memberi waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi juga tidak sejalan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia.
4. pengertian dari berbagai kata kunci
-Law and Social control: adalah sarana untuk mengatur kehidupan sosial khususnya dalam perilaku masyarakat sehingga terciptanya suatu peraturan dalam masyarakat.
- Law as tool Engineering
disini saya memahami sebagai hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat.
- Socio legal studies merupakan kajian hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu ilmu hukum dan sosial.
-Legal Pluralisme merupakan mekanisme hukum yang lebih dari satu terdapat dalam masyarakat, suatu kesatuan hukum yang mempersatukan perbedaan.
5. Yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum selama 1 semester, saya menjadi tau bagaimana sejarah sejarah hukum terbentuk dan berbagai aliran di dalamnya, juga bagaimana asal mula terbentuknya hukum di Indonesia sampai saat ini dijalankan. Banyak motivasi yang saya dapatkan juga, terutama dari bapak Muhammad Julijanto selaku dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Hukum.