Nama : Annisa Nurul Febrianti
Nim : 212111033
Kelas : Hes 5A
Disini saya akan mereview karangan Bapak Julijanto yang menarik perhatian saya dengan tema "Perempuan Difabel Berhadapan dengan Hukum".
Dizaman yang modern ini, disabilitas masih menjadi issue yang kurang di perhatikan baik dari masyarakat maupun pemerintah. masih banyak yang berfikir bahwa difabel akan selesai hanya dengan memberikan kebutuhan praktis seperti memberikan alat bantu.
masih banyak dijumpai pula yang ketidakadilan bagi seorang difabel di lingkungan masyarakat terutama mengenai hukum dan berbagai peraturan di dunia ini yang menjadikan kaum difabel semakin tidak mendapatkan akses publik di negeri ini.Â
meskipun memiliki kekurangan, namun kaum difabel tetap warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial, selama ini yang sering di dapatkan oleh kaum difabel adalah pendiskriminasian, dikucilkan, dipandang sebelah mata bahkan dianggap negatif oleh beberapa orang. Bahkan mereka menganggap bahwa kaum difabel adalah orang yang tidak berpendidikan, tidak bisa bekerja, tidak bisa mandiri, selalu perlu bantuan dan masih banyak lagi. Padahal difabel juga mempunyai hak dan kewajiban seperti warga negara lainnya.
kondisi difabel diatas semakin parah pada difabel perempuan. Difabel perempuan mengalami diskriminasi berganda, disatu sisi mendapatkan diskriminasi sebagai seorang difabel, di satu sisi lagi mendapat diskriminasi sebagai difabel perempuan.Â
Kebanyakan kasus difabel berhadapan dengan hukum yaitu kasus kekerasan seksual, masih banyak kendala yang terjadi dalam penanganan kasus difabel di lapangan. Data kekerasan difabel perempuan semakin meningkat dari tahun ke tahun, seperti pada rentang tahun 2013-2015 kasus kekerasan seksual pada perempuan difabel terdapat sebanyak 7 kasus dengan spesifikasi berbeda.Â
Pada kajian Putusan Nomor 244/pid/2013/P.T.smg. bahwa kepolisian dan kejaksaan masih tertatih dan kurang memperhatikan hak-hak korban, selain karena keterbatasan para ahli, juga tidak semua kasus dapat di kontekstualisasikan pada kasus yang korbannya seorang difabel.
Pada konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, semua hak -hak memang sudah tetuang pada konvensi tersebut namun ironisnya belum ada implementasi yang nyata.Â