Mohon tunggu...
Annisa Nurul Febrianti
Annisa Nurul Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Vs Perempuan Difabel

24 Oktober 2023   14:58 Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:42 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Annisa Nurul Febrianti

Nim : 212111033

Kelas : Hes 5A

Disini saya akan mereview karangan Bapak Julijanto yang menarik perhatian saya dengan tema "Perempuan Difabel Berhadapan dengan Hukum".

Dizaman yang modern ini, disabilitas masih menjadi issue yang kurang di perhatikan baik dari masyarakat maupun pemerintah. masih banyak yang berfikir bahwa difabel akan selesai hanya dengan memberikan kebutuhan praktis seperti memberikan alat bantu.

masih banyak dijumpai pula yang ketidakadilan bagi seorang difabel di lingkungan masyarakat terutama mengenai hukum dan berbagai peraturan di dunia ini yang menjadikan kaum difabel semakin tidak mendapatkan akses publik di negeri ini. 

meskipun memiliki kekurangan, namun kaum difabel tetap warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial, selama ini yang sering di dapatkan oleh kaum difabel adalah pendiskriminasian, dikucilkan, dipandang sebelah mata bahkan dianggap negatif oleh beberapa orang. Bahkan mereka menganggap bahwa kaum difabel adalah orang yang tidak berpendidikan, tidak bisa bekerja, tidak bisa mandiri, selalu perlu bantuan dan masih banyak lagi. Padahal difabel juga mempunyai hak dan kewajiban seperti warga negara lainnya.

kondisi difabel diatas semakin parah pada difabel perempuan. Difabel perempuan mengalami diskriminasi berganda, disatu sisi mendapatkan diskriminasi sebagai seorang difabel, di satu sisi lagi mendapat diskriminasi sebagai difabel perempuan. 

Kebanyakan kasus difabel berhadapan dengan hukum yaitu kasus kekerasan seksual, masih banyak kendala yang terjadi dalam penanganan kasus difabel di lapangan. Data kekerasan difabel perempuan semakin meningkat dari tahun ke tahun, seperti pada rentang tahun 2013-2015 kasus kekerasan seksual pada perempuan difabel terdapat sebanyak 7 kasus dengan spesifikasi berbeda. 

Pada kajian Putusan Nomor 244/pid/2013/P.T.smg. bahwa kepolisian dan kejaksaan masih tertatih dan kurang memperhatikan hak-hak korban, selain karena keterbatasan para ahli, juga tidak semua kasus dapat di kontekstualisasikan pada kasus yang korbannya seorang difabel.

Pada konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, semua hak -hak memang sudah tetuang pada konvensi tersebut namun ironisnya belum ada implementasi yang nyata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun