Mohon tunggu...
Annisa Nurul Febrianti
Annisa Nurul Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Gunanya Politik Pemilu untuk Masyarakat?

10 Oktober 2023   20:32 Diperbarui: 11 Oktober 2023   13:10 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama   : Annisa Nurul Febrianti

NIM    : 212111033

Kelas   : HES 5A

Dalam buku yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. yang berjudul "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial", Yogyakarta Deepublish pada tahun 2015. Dalam bukunya, terdapat salah satu tema mengenai "Pendidikan Politik Pemilu" yang cukup menarik, mengingat bahwa saat ini tengah menjelang Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Pendidikan politik adalah salah satu jalan atau upaya bagi warga negara untuk lebih menelaah lagi mengenai sistem politik khususnya di Indonesia sendiri. Untuk apa sebenarnya politik pemilu diadakan, dan sebenarnya apa kegunaan untuk masyarakat itu sendiri?

Pemilu yang di pilih langsung oleh warga negara sebenarnya bertujuan untuk menghindari adanya ketidakadilan dalam penempatan kekuasaan yang terpusat pada suatu kelompok tertentu saja tanpa sebab yang jelas, sehingga terjadilah sebuah kompetisi antara pihak-pihak tertentu dan diantara mereka berusaha merebut perhatian warga negara agar mau menyumbangkan hak suaranya.

Dilihat dari sisi yuridis empiris pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Para pelaku partai mencoba meyakinkan rakyat bahwa pemilu bukanlah hanya rutinitas tanpa makna dan tidak membawa perubahan sosial kepada masyarakat. Pemilu ini dilakukan dengan dana yang besar, dengan persiapan yang sudah jauh-jauh hari dipersiapkan dengan harapan bahwa nantinya dapat membentuk suatu kepemimpinan yang mendapatkan dukungan penuh dari rakyat dan mampu meningkatkan derajat rakyat serta dapat membuat rakyat semakin sejahtera dengan pemberian nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan rasa nasionalisme yang tinggi.

Dilihat dari sisi yuridis normatif, mengenai pemilu dapat dilihat  Pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Menurut saya, disinilah tugas para pelaku politik yang harusnya diingat, bahwa sangat penting untuk meyakinkan masyarakat dan mengubah pola pikir negatif mereka mengenai kegunaan pemilu yang tidak ada dampak sosialnya pada masyarakat. Karena selama ini keluhan yang sering didengar di masyarakat khususnya warna pedesaan yang jauh dari jangkauan pusat kota sering merasa bahwa "Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin menderita".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun