Nama  : Annisa Nurul Febrianti
Nim   : 212111033
Prodi  : Hukum Ekonomi Syariah
Kelas  : 5A
Pengertian Sosiologi
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada suatu hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Semua perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah ilmu tentang kenyataan yang sebenarnya (Seinwissenschaaf). Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
Manfaat atau Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum
Jika dilihat dari kegunaanya, menurut Dr. Baso Madiong dalam tulisannya ini menyebutkan bahwa kegunaan atau manfaat untuk mempelajari sosiologi hukum adalah mengetahui bagaimana tumbuh dan berkembangnya gejala-gejala yang ada dalam masyarakat. Singkatnya, pengalaman hidup bersama orang lain, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, sampai masyarakat, menyadarkan kita akan persamaan maupun perbedaan kita dengan orang lain. Kesadaran paling penting yang muncul dari pengalaman bersama orang lain adalah peruban masyarakat. Disinilah sosiologi hukum sangat berperan. dengan demikian bahwa sosiologi hukum memiliki fungsi sebagai berikut :
- Hukum berfungsi sebagai sarana social control (pengendalian sosial)
- Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Hukum disini adalah sebuah aturan yang mengikat yang melindungi masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya.
- Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
- Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaruan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional atau modern.
Dalam ilmu sosiologi hukum, khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat, rasanya mustahil untuk memisahkannya perilaku masyarakat dari apa yang kita sebut dengan moral. Menurut Friedman, moral digunakan sebagai salah satu komponen budaya hukum, di sini dengan jelas disebutkan bahwa moral dan hukum merupakan dua persoalan utama bukan normatif dalam masyarakat. Ditegaskan bahwa undang-undang secara jelas mengungkapkan suatu kode moral.Â
Dari ungkapan tersebut kita dapat memahami bahwa moralitas masyarakat bukanlah aspek normatif dalam suatu peraturan hukum. Namun menurut Friedman, moral tidak termasuk dalam hukum positif  karena banyak prinsip moral yang saling bersaing dan kita harus memilih di antara prinsip-prinsip tersebut. Pandangan ini menjadi bukti bahwa moralitas merupakan bagian dari perilaku manusia, yang jelas berbeda-beda pada setiap orang, sehingga akan sulit untuk melabuhkannya pada hukum positif. Namun perlu diingat dan dipahami pula bahwa moral, sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya hukum, selalu tercipta secara kolektif dan institusional serta merupakan bagian dari kesadaran kelompok masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H