Mohon tunggu...
Annisa Nur Aziza
Annisa Nur Aziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menjadi seorang calon ASN yang berkuliah di jurusan Bimbingan Kemasyarakatan penting bagi saya untuk memperdalam dan membahas terkait dengan hukum, psikologi, sosial dan pemerintahan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Perlindungan Anak: Kekerasan Seksual pada Anak Usia Belia

14 Mei 2023   06:56 Diperbarui: 14 Mei 2023   07:04 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini terjadi kekerasan seksual terhadap 6 orang anak yang melibatkan seorang laki-laki paruh baya di Kabupaten Kampar, Riau. Selanjutnya diketahui bahwa laki-laki paruh baya yang tak lain adalah pelaku adalah kerabat dekat dan tetangga dari keenam korban. Korban adalah anak-anak dibawah umur dengan rentang usia 4-15 tahun. 

Dari keenam anak korban pelecehan seksual, dilakukan berbagai macam tes psikologi dan didapati hasil bahwa 2 anak mengalami trauma berat atas kekerasan seksual yang mereka alami. 

Pihak berwajib dan masyarakat percaya bahwa seluruh korban berhak mendapatkan penanganan fisik dan psikis yang serius untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami, namun beberapa orang tua dari korban tidak melaporkan dan tidak menindaklanjuti hal tersebut dikarenakan malu.

Konsep-konsep perlindungan anak menjelaskan bahwa semua anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan yang dimaksud meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. 

Dalam kasus yang menimpa 6 anak di Riau, pelaku sudah melakukan 2 kekerasan sekaligus terhadap seluruh korbannya, yaitu kekerasan seksual dan juga kekerasan psikis. Kekerasan seksual yang dialami oleh anak adalah bentuk pelanggaran perlindungan anak yang serius, yang mana kekerasan seksual ini tidak hanya melalui kontak fisik, namun juga bisa melalui verbal ataupun materi lain yang dapat melecehkan anak.

Di Indonesia, peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak antara lain adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kebijakan Perlindungan Anak Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.


Namun, dalam kasus kekerasan seksual 6 anak di Riau, pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masa depan anak yang bersangkutan. Oleh karena itu, bersama dengan kepolisian dan pihak-pihak berwenang, upaya harus dilakukan untuk mendukung korban agar pulih dari trauma yang dideritanya dan untuk mendapatkan layanan kesehatan dan kesehatan mental yang mereka butuhkan.

Kesimpulan dan Saran: 

Kasus pelecehan 6 anak di Riau menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa mayoritas kasus kekerasan yang dialami oleh anak dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pelaku adalah orang yang mungkin tidak dicurigai, bisa saja keluarga, tetangga, maupun teman. Peraturan-peraturan yang ada perlu diterapkan dengan tegas, dan upaya-upaya lain juga perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa dapat terjadi. 

Orang tua harus turut ambil bagian dalam melindungi anak anak mereka, memberikan pencerdasan kepada anak-anak mereka sejak dini agar dapat terhindar dari kekerasan yang bisa saja mereka alami. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk pelanggaran perlindungan anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun