Mohon tunggu...
Annisa Nur
Annisa Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa S1 yang masih menjalankan studi saya di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Sadar Pajak sebagai Warga Negara terhadap Eksistensi Pancasila sebagai Ideologi

14 Januari 2024   16:37 Diperbarui: 14 Januari 2024   16:37 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesadaran warga negara dalam dunia perpajakan menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang nantinya akan berdampak juga pada tercapainya keadilan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan salah satunya untuk pembangunan negara. Sayangnya, kesadaran masyarakat indonesia terhadap pajak masih sangat rendah. Tentunya hal ini mengancam eksistensi pancasila sebagai ideologi bangsa. Upaya-upaya seperti sosialisasi pajak perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang dijadikan sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup dalam bernegara. Setiap sila mengandung makna penting yang perlu diwujudkan dan di implementasikan dalam hidup setiap waga negara. Salah satunya adalah sila kelima yakni sila terakhir yang berbunyi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam sila ini terdapat arti bahwasannya setiap warga negara berhak mendapat keadilan, termasuk dalam kesehatan, pendidikan dan juga kesejahteraan.

Dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial, masyarakat juga diperlukan untuk ikut andil di dalamnya. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, karena pajak merupakan salah satu kunci atau faktor penting guna mewujudkan kesejahteraan sosial. Pajak memiliki fungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Dengan kesadaran pajak tinggi tanpa macet atau tunggakan, negara dapat memberikan layanan publik yang lebih memadai, merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat selaku warga negara.

Rendahnya kesadaran pajak warga negara indonesia dapat dilihat dari hasil data atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sekitar 11%. Rasio ini berbeda jauh dengan negara-negara maju yang rata-ratanya telah mencapai angka 33,5% bahkan Amerika Serikat bisa mencapai angka 33,6%.

Kesadaran pajak warga negara yang rendah rupanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kurangnya pengetahuan tentang pajak. Banyak masyarakat yang rupanya belum memahami mengenai seberapa pentingnya penyetoran pajak, jenis pajak, dan manfaat pajak. urangnya rasa perlu berkontribusi dalam pembayaran pajak dapat mempengaruhi pembangunan negara yang jelas pajak menjadi salah satu sumber dananya. Mengenai kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pajak bisa diatasi dengan pendidikan dan sosialisasi pajak yang dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dari pemerintah kepada seluruh  seluruh lapisan masyarakat.

 Selain dari kurangnya pemahaman mengenai pajak, rupanya masyarakat atau warga negara juga memiliki rasa kepercayaan terhadap pemerintah yang rendah. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintahan. Oleh karena itu peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak perlu dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan kembali rasa kepercayaan masyarakat.

 Rupanya faktor lain dai kurangnya sikap sadar pajak masyarakat adalah budaya membayar pajak di Indonesia yang masih belum kuat. Penerapan sanksi tegas perlu diterapkan bagi para wajib pajak yang tidak membayar pajak. Sanksi tegas dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

 Diluar dari faktor diatas, sikap sadar pajak perlu ditanamkan oleh pribadi para wajib pajak itu sendiri. Karena faktor dan penyelesaian diatas tak akan pernah bisa tercapai jikalau para wajib pajak itu sendiri yang tak memiliki kesadaran dalam dirinya. Sikap sadar pajak diperlukan guna mencapai kedisiplinan dalam membayar pajak dan berujung pada target pajak yang terpenuhi.

 Dengan pendapatan pajak yang terpenuhi, otomatis kesejahteraan dan keadilan yang terdapat dalam nilai pancasila disila kelima dapat tercapai. Eksistensi pancasila sebagai ideologi tak lagi terancam oleh kurangnya sikap sadar pajak warga negara dikarenakan setiap wajib telah memahami kewajibannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun