Mohon tunggu...
Annisa Noviani
Annisa Noviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Nature

DKI Jakarta Hampir 1000 Ton Sampah Plastik

23 Juli 2020   18:43 Diperbarui: 23 Juli 2020   18:41 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Masyarakat Indonesia sudah tidak biasa lagi dengan menggunakan kantong plastik mulai dari Pusat perbelanjaan, Gerai Toko, Pasar Tradisional hingga menjadi penggunaan sehari-hari. Kantong plastik adalah jenis kantong plastik yang digunakan sebagai tas belanja dan dibuat dari berbagai jenis plastik. 

Digunakan oleh konsumen di seluruh dunia sejak 1960-an, tas ini kadang-kadang disebut tas sekali pakai, mengacu pada membawa barang-barang dari toko ke rumah. 

Namun, penggunaan kembali untuk penyimpanan atau sampah adalah umum, dan tas belanja plastik modern semakin dapat didaur ulang atau dapat terurai secara hayati. Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara telah memperkenalkan undang-undang yang membatasi penjualan kantong plastik, dalam upaya untuk mengurangi sampah sembarangan dan polusi plastik. (Wikipedia)

Kini, Pemerintah DKI Jakarta sudah mulai menerapkan penggunaan kantong plastik harus dikurangkan karena memberikan dampak yang tidak baik bagi lingkungan hidup. 

Hanya kantong plastik saja dapat menimbulkan masalah yang serius bagi negara kita, bahaya kantong plastik dapat mencemari lingkungan, proses penguraian kantong plastik sangat lama hingga memicu bahaya bagi kesehatan manusia. 

Hal berbahaya seperti ini lah yang harus dihindari oleh masyarakat agar tidak menganggu kelestarian hidup. Hampir 1.000 ton sampah yang dihasilkan Jakarta merupakan sampah plastik dan 1 persen menempati kantong kresek dari jumlah tersebut.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi volume sampah plastik yang dapat mencemari Ibu Kota Jakarta. 

Bagaimana pun dalam kebijakan pasti memiliki nilai hukum didalamnya, siapapun atau masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran atau denda. Bagaimana jika Pusat perbelanjaan atau gerai toko yang melanggar kebijakan tersebut, maka perizinan usaha mereka akan dibekukan oleh Pemerintah Provinsi. 

Diterapkannya dilarang menggunakan kantong plastik, Pemerintah ingin masyarakat agar menaati dan mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan demi menjaga kelangsungan dan kelestarian alam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun