Mohon tunggu...
Annisa Nazifa
Annisa Nazifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tertarik dengan hukum dan perkembangannya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan Lindung Berdasarkan Regulasi Kehutanan

22 April 2024   22:00 Diperbarui: 22 April 2024   22:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh: Annisa Nazifa, Viona Alyedri, dan Emilly Raudhati Jannah 

Hutan lindung Indonesia mempunyai fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan biodiversiti dunia. Sebagai negara dengan luas hutan terbesar ketiga setelah Brasil dan Zaire, fungsi hutan Indonesia dalam melindungi ekosistem lokal, nasional, regional dan global sudah diakui secara luas. Dari fungsi biodiversiti, Indonesia dikenal sebagai pemilik 17 % spesies dunia, walaupun luas wilayahnya hanya 1.3 % dari luas wilayah dunia. Diperkirakan Indonesia memiliki 11 % species tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, 12% binatang menyusui, 15 % amfibi dan reptilia, 17 % jenis burung dan sekitar 37 % jenisjenis ikan yang ada di dunia (KLH dan UNESCO, 1992). Kemewahan tersebut suatu ketika akan punah dan hilang, jika pengelolaan hutan lindung tidak dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan, dan didukung oleh kebijakan dan peraturan perundangan yang jelas. Berdasarkan peraturan perundangan yang ada, diantaranya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 1, hutan lindung didefinisikan sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi ) pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. 

Posisi Indonesia yang berada di garis khatulistiwa, menjadikan Indonesia berada dalam kawasan Tropis, artinya cuaca yang mengirinya berimbang antara hujan dan kemarau. Hal ini berdampak pada perkembangan jenis- jenis hutan di Indonesia. Hutan di Indonesia memiliki banyak keragaman. Hal ini berdampak pada pada perkembangan jenis hutan di Indonesia. Hutan di Indonesia memiliki banyak keragaman. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin. Di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. Salah satu Hutan Lindung, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi (penerobosan) air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 

Mengingat dampak kebakaran hutan dan lahan sangat besar, untuk melindungi keberlangsungan hutan, maka setiap orang dilarang membakar hutan. Kemudian setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Bab V pengelolaan hutan pada bagian lima dijelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada  Pejabat Kehutanan tertentu dalam lingkup instansi kehutanan di pusat dan daerah diberi kewenangan kepolisian khusus yang disebut Polisi Kehutanan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diberi wewenang sebagai penyidik yang disebut Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Untuk melakukan pengamanan hutan di areal kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dibentuk Satuan Pengamanan Hutan oleh pemegang hak atau pemegang izin, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh instansi kehutanan.

Upaya penanggulangan kebakaran hutan lindung dapat dilakukan dengan penerapan Sanksi, penerapan sanksi yang mengatur tentang pihak yang sengaja/lalai menyebabkan kebakaran hutan, yaitu bagi pihak yang sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan, bagi pihak yang karena kelalaiannya membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Tindak pidana tersebut apabila dilakukan oleh dan/atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, setiap perbuatan melanggar hukum dengan tidak mengurangi sanksi pidana, baik yang dilakukan secara sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan sebagaimana disebutkan di atas, mewajibkan  kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai  dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, untuk  biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang  diperlukan.  Sanksi yang mengatur tentang pihak yang menyebabkan kebakaran  lahan, yaitu setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah atau menanggulangi kebakaran hutan antara lain:

  • Memperhatikan wilayah hutan dengan titik api yang cukup tinggi yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan. Wilayah titik api ini harus diperhatikan ketika kemarau panjang terjadi.
  • Tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar hutan.
  • Tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di hutan.
  • Tidak meninggalkan api unggun dalam hutan. Api unggun harus dipadamkan terlebih dahulu jika ingin meninggalkan hutan.
  • Melakukan patroli hutan secara berkala untuk mengecek kondisi hutan.
  • Melakukan pemotretan citra secara berkala terutama di wilayah dengan titik api yang tinggi.
  • Menyediakan mobil pemadam kebakaran yang siap untuk digunakan.
  • Apabila terjadi kebakaran hutan berskala kecil, maka lakukan penyemprotan secara langsung ke daerah yang terbakar.
  • Jika kebakaran terjadi dalam skala besar, maka lakukan penyemprotan air dari udara menggunakan helikopter juga membuat hujan buatan. 

Dengan menangulangi kebakaran hutan lindung sama dengan halnya menjaga ekosistem hal ini bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman seperti penebangan liar, perburuan ilegal, dan aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem hutan.

Dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan lindung terdapat  kendala-kendala dalam penerapannya yaitu mulai dari Sarana dan prasarana, dan Kesadaran Masyarakat, untuk itu perlu adanya penyadaran hukum dan sosialisasi mengenai upaya penanggulangan kebakaran hukum lindung sehingga kebakaran-kebakaran hutan lindung dapat diminimalisasi atau bahkan tidak akan ada kebakaran hutan lagi sehingga ekosistem terjaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun