Mohon tunggu...
Annisa Nabila Q
Annisa Nabila Q Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Trunojoyo Madura

Suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran kode etik dalam kasus suap pengacara

29 November 2024   21:27 Diperbarui: 29 November 2024   21:32 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Etika dalam profesi hukum adalah pedoman moral dan profesional yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, pengacara, dan aparat penegak hukum lainnya. Etika ini berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penegak hukum mencerminkan keadilan, integritas, dan rasa tanggung jawab kepada masyarakat. Pelanggaran etika dalam profesi hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Etika profesi juga membantu mencegah terjadinya praktik gratifikasi, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang. Sudah banyak kasus-kasus yang beredar tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para penegak hukum. Dalam konteks profesi hukum, etika berfungsi sebagai landasan moral yang membimbing para pembela hukum, seperti hakim, jaksa, pengacara, dan aparat penegak hukum lainnya, agar menjalankan tugas mereka dengan integritas, keadilan, dan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan etika profesi harus menjadi prioritas dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan berwiibawa. Dalam profesi hukum, pelanggaran etika tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, pembahasan mengenai etika profesi menjadi relevan untuk memastikan bahwa setiap profesional tidak hanya bekerja sesuai dengan hukum, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai moral yang luhur. Dengan demikian, etika profesi menjadi bagian integral dalam mewujudkan keadilan yang sejati dalam masyarakat.

Saat ini juga sudah banyak kita temukan beberapa contoh dari kasus pelanggaran etika profesi hukum. Salah satu contoh kasus bisa kita lihat dari kasus Ronald Tannur, yang diduga melakukan suap ketika Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kekasihnya. Pada kasus ini, berawal dari Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya yang bernama Dini Sera Afriyanti di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023). Ronald menganiaya Dini dengan cara menendang kaki kanannya yang mengakibatkan Dini terjatuh dalam posisi duduk. Tak hanya itu, kemudian Ronald juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras dan juga melindas korban menggunakan mobil. Ronald sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini hingga meninggal dunia. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Kemudian, Ronald Tannur divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Keputusan tersebut menghebohkan publik dan keluarga korban. Keputusan Hakim yang membebaskan Ronald menimbulkan kecurigaan dan kejanggalan bagi Kejaksaan Agung.   Selanjutnya, Kejaksaan Agung melalui tim Jampidsus melakukan penyelidikan usai keluar putusan tersebut. Lalu proses ini berujung penangkapan tiga hakim PN Surabaya sebagai penerima suap dan Pengacara Ronald Lisa Rahmat sebagai pemberi suap. Tiga Hakim ini diberhentikan dan ditahan di Rutan Surabaya, kemudian Lisa Rahmat ditahan di Rutan Jakarta. MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban dan juga sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim (PN) Surabaya terhadap Ronald karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, ibu Ronald Tannur juga dianggap bersekongkol dengan pengacara (LR) untuk menyuap Hakim (PN) Surabaya agar anaknya divonis bebas. Persekongkolan ini juga berawal dari Meirizka dengan Lisa Rahmat dan meminta (LR) menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lisa meyakinkan ibu Ronald menyiapkan uang untuk mengurus perkara anaknya agar dibebaskan oleh Hakim (PN) Surabaya. Kasus Ranold Tannur adalah contoh yang bisa memberikan pembelajaran berharga, terutama terkait masalah hukum, etika, dan tanggung jawab sosial. 

Pembelajaran umum yang dapat diambil adalah yang pertama, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, yang kedua yaitu kejujuran, yang terakhir adalah etika dan tanggung jawab sosial. Dan dari contoh kasus diatas, sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia dan juga ketika menjadi seseorang ahli profesi hukum sudah seharusnya menaati dan memahami etika profesi. Karena, hal ini juga sangat penting untuk kenyamanan dan ketentraman klien ataupun masyarakat sekitar. Dengan adanya etika profesi ini juga seseorang Hakim dan profesi hukum lainnya bisa mengambil keputusan secara profesional bukan hanya untuk kesenangan pribadi. Dengan menjunjung tinggi etika, para profesional dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab, adil, dan transparan. Etika profesi tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga alat untuk mencegah pelanggaran seperti korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penerapan dan pengawasan terhadap kode etik harus dilakukan secara konsisten dan tegas, sehingga tercipta budaya profesional yang bermartabat dan mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena, apa yang kita perbuat, kita juga yang harus bertanggung jawab. Harapannya, untuk kedepannya bagi semua profesi untuk tetap mematuhi dan tidak melanggar etika profesi, karena hal ini sangat penting untuk kita dan orang-orang disekitar kita, agar nantinya kita juga terbiasa untuk berbuat hal yang baik dan jujur dalam bekerja dan juga tidak mendahulkan kepentingan pribadi. Dari hal ini juga, jika kita mengetahui tentang etika profesi, maka kita akan disegani dan disenangi oleh semua orang karena kita juga sudah profesional dalam menjalankan tugas kita. Karena pada zaman sekarang, semua profesi dibutakan oleh uang. Dari hal itu juga membuat kita melenceng dari kewajiban kita sebagai ahli profesi dan melanggar etika profesi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun