Mohon tunggu...
Annisa MeilaniZakiah
Annisa MeilaniZakiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Halo, salam kenal! saya Annisa dengan memiliki banyak hobi yang salah satunya adalah menulis. melalui platform ini saya bisa mengembangkan keahlian saya dalam menulis juga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Keluarga dalam Memenuhi Kebutuhan Ekonomi

12 Mei 2024   22:22 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:50 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam ajaran Islam, peran suami sebagai penjamin nafkah dipandang sebagai kewajiban yang sangat mulia dan dihormati. Ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 34:

"Laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Suami bertanggung jawab untuk memastikan keluarga mendapatkan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Ini sejalan dengan peran suami sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab. Melalui upaya pencarian nafkahnya, suami diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang stabil dan aman bagi istri serta anak-anaknya, memungkinkan mereka untuk berkembang secara holistik.

Tanggung jawab suami sebagai pencari nafkah juga menunjukkan prinsip kesetaraan dalam Islam. Meskipun suami memiliki peran utama dalam menafkahi keluarga, istri tetap memiliki hak untuk berkontribusi dalam penghasilan keluarga jika diperlukan. Dalam Islam, istri diberikan kebebasan untuk bekerja dan menggunakan penghasilannya sesuai kebutuhan pribadi atau keluarga.

Meskipun demikian, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab utama suami sebagai pencari nafkah. Dengan demikian, peran suami dalam menyediakan nafkah dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek materi, tetapi juga tentang memberikan perlindungan, dukungan, dan kesejahteraan bagi keluarga secara menyeluruh.

Hak istri terhadap nafkah dan perlindungan ekonomi dijamin sebagai bagian dari tugas yang harus dilakukan oleh suami. Dalam ajaran Islam, nafkah meliputi penyediaan segala kebutuhan esensial istri dan keluarga, termasuk pangan, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah sebagai salah satu tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh suami. Perlindungan ekonomi ini mencakup pembayaran mahar dan hak-hak lain yang menjadi hak istri dalam ikatan pernikahan. Prinsip ini menegaskan bahwa suami bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan finansial kepada istri sebagai tanda penghormatan dan kesetaraan dalam pernikahan.

Selain itu, ajaran Islam menegaskan bahwa hak istri terhadap nafkah harus dipastikan secara adil dan tidak boleh diabaikan oleh suami. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kesetaraan dan keseimbangan dalam hubungan suami-istri. Suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban ekonominya dengan penuh rasa tanggung jawab dan keadilan, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan sunnah. Dengan menjamin hak istri atas nafkah dan perlindungan ekonomi, Islam membentuk fondasi yang kuat untuk kelangsungan harmoni dan keberlanjutan dalam keluarga.

Sebagaimana dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seorang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang bergantung padanya hendaklah dia memberi nafkah kepada mereka dengan cara yang pantas."

Tanggung jawab keluarga dalam menjamin kebutuhan ekonomi tercukupi adalah bagian penting dari pembangunan fondasi yang kuat bagi keluarga. Ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara suami dan istri dalam memastikan kebutuhan ekonomi keluarga terpenuhi dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. 

Prinsip kesetaraan dalam Islam menuntut keluarga untuk menjaga keseimbangan dalam berkontribusi demi mencapai tujuan tersebut, sehingga semua anggota keluarga dapat hidup dengan layak dan bermartabat. Oleh karena itu, memastikan kebutuhan ekonomi tercukupi bukan hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga merupakan komitmen bersama keluarga untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera dan harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun