Mohon tunggu...
Annisa Mardiana
Annisa Mardiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Menshalatkan Jenazah yang Tidak Pernah Shalat?

26 Mei 2022   03:15 Diperbarui: 26 Mei 2022   03:34 5572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas bagaimana hukumnya kita menshalatkan jenazah  yang tidak pernah shalat.

Hal ini sering menjadi buah bibir dikhalayak ramai disaat  jenazah semasa hidupnya tidak pernah menunaikan kewajibannya yakni shalat, apakah saat ia meninggal tidak diperbolehkan  untuk menshalatkannya. Hal ini tentunya yang akan kita kupas tuntas bersama.

Walaupun demikian, kewajiban kita sesama muslim apabila ada sanak saudaranya yang meninggal dunia ialah yang dituntut untuk  melakukan pengurusan terhadap Jenazah tersebut. Pengurusan dalam hal ini  meliputi memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan memakamkannya. Tidak akan terjadi suatu masalah jika jenazah merupakan seorang muslim yang taat dalam beribadah. Akan tetapi, Beberapa persoalan akan datang apabila ternyata selama masa hidupnya jenazah merupakan seorang muslim yang tidak taat dalam hal beribadah. Salah satu penyebabnya  ialah semasa hidupnya tidak pernah menjalankan perintah untuk shalat. Yang menjadi pembahasan disini adalah apakah tetap wajib mengurus jenazah yang tidak pernah melakukan ibadah shalat ?

Mengenai persoalan bagaimana hukum menshalatkan jenazah muslim yang tidak pernah shalat, para pakar ulama mengatakan bahwa jenazah tersebut tetap garus dishalatkan sebagaimana seperti jenazah muslim lainnya. Hal ini  disebutkan dalam kitab sebuah kitab

Yang Artinya berbunyi : " dialah yang  meninggalkan shalat karena malas sehingga waktunya habis selama ia beritikad akan kewajiban shalat atasnya. Maka ia diminta untuk taubat. Kemudian jika ia bertaubat, kemudian dia mendirikan  shalat dan ini adalah penjabaran taubat  tetapi bila ia tidak bertaubat, maka ia harus dibunuh sebagai hukuman, bukan karena kekafiran melainkan karena  status hukumnya adalah status hukum kaum muslimin dalam hal dimakamkan di pemakaman muslim serta makamnya tidak diratakan. Bagi orang tersebut juga berlaku hukum kaum muslimin dalam hal dimandikan, dikafani dan dishalati."

Penjabaran  kitab  diatas juga senada dengan pernyataan dengan kitab yang artinya berbunyi:"Wajib mengurus jenazah  setiap muslim yang telah ditetapkan keimanannya meskipun sangat banyak dosa yang telah dilakukan semasa hidupnya seperti meninggalkan shalat dan lainnya tanpa menentang kewajiban. Setiap orang yang mengetahuinya atau bersikap masa bodoh terhadap hal itu ialah orang yang sangat berdosa. Sebab barang siapa yang mengetahui kemungkaran namun ia bersikap masa bodoh, maka dosa baginya.

 Demikian setelah kita tahu dan memahami dengan berdasarkan pada  kedua jawaban diatas, maka kita dapat mempertimbangkan pada satu jawaban sebagaimana disebutkan dalam dua kitab di atas, maka bagi kaum muslimin yang hendak menshalatkan jenazah yang semasa hidupnya tidak pernah melaksanakan shalat, kita tidak usah ragu untuk menshalatkan jenazah siapapun selama status akidah atau kepercayaannya  masih dianggap islam, meskipun ia selama hidupnya  melakukan hal yang merupakan dosa besar selain dosa musyrik (mensekutukan Allah Swt)

Walaupun demikian, ketentuan diatas jangan sampai dijadikan sebagai alasan bagi kaum muslim yang masih hidup. Artinya, jangan karena ia tahu bahwa ia akan tetap dishalati meskipun ia melakukan dosa besar, lantas selama hidupnya ia bertindak semaunya, meninggalkan kewajiban shalat dan melakukan dosa besar.

Hikmah yang bisa kita petik adalah kita tetap harus menshalatkan jenazah walaupun semasa hidupnya jenazah tersebut tidak pernah melaksanakan shalat  ketika ia meninggal tidak ada jaminan bahwa ia akan terbebas dari api neraka. Allah dengan sangat  tegas mengingatkan kepada hambanya untuk terus patuh akan perintahnya, dan menjauhi semua larangannya, bahwa siapapun yang mendekat kepada larangannya  maka ia akan mendapatkan siksaan yang pedih yang tiada duanya di akhirat kelak, oleh karenanya, selagi kita masih memiliki waktu dan kesehatan sebaiknya kita memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah Swt kepada kita.

Demikian artikel yang dapat saya sampaikan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan kata, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan kepada Allah Swt saya memohon ampun

Wassalamualaikum waeahmatullahiwabarakatuh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun