Mohon tunggu...
Annisa LuthfiyahAfif
Annisa LuthfiyahAfif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

خَيْرُ جَلِيْسٍ فىِ الزَمَانِ كِتَابٌ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof. Dr. Apollo : Konsolidasi Perubahan Kepemilikan

22 Mei 2021   02:15 Diperbarui: 22 Mei 2021   02:58 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsolidasi Perubahan Kepemilikan

Hallo teman - teman... Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan materi tentang KONSOLIDASI PERUBAHAN KEPEMILIKAN.

Pengertian Konsolidasi dan Pengaruh adanya perubahan hak kepemilikan

Konsolidasi merupakan sebuah usaha atau bisnis untuk mengumpulkan dan mempererat hubungan pada dua kelompok atau lebih untuk membentuk suatu entitas yang lebih kuat. Contohnya adalah dua perusahaan mendirikan perusahaan dengan nama baru, walaupun perusahaan baru berikut mengambil alih aset hak dan kewajiban yang berasal dari dua perusahaan yang menjadi satu lalu bubar karena hukum.

Sebagai akibat perusahaan anak menjual saham tambahan atau perusahaan anak menjual saham miliknya sendiri, kepemilikan perusahaan induk atau investor kepada perusahaan anak atau investasi bisa saja berbeda. Harga saat saham tambahan tersebut dijual atau saham diperbolehkan kembali dibeli bergantung kepada pengaruh aktivitas perusahaan induk atau investor.

Penggabungan usaha atau bisnis adalah usaha atau bisnis untuk menggabungkan atau mengkombinasikan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi. Perubahan didalam saldo rekening investasi saham perusahaan anak dalam perihal tersebut tidak disebabkan oleh pergantian nilai investasi layaknya metode ekuitas, tapi perubahan tersebut disebabkan oleh bertambah / berkurangnya kuantitas saham pada perusahaan anak. Perubahan semacam itu tidak disebabkan oleh kepemilikan saham pada perusahaan anak yang dilaksanakan secara bertahap, tetapi banyak hal lain yang menyebabkan perubahan yang serupa.

Hal yang dapat mengakibatkan perubahan hak pemilikan dan pengaruh terhadap penyusunan neraca konsolidasi, adalah:

  • hak pemeriksaan didapat saat pembelian saham pada tahap pertama karena pembelian saham pada perusahaan anak dilakukan lebih dari 1 kali
  • pemeriksaan diperoleh baru setelah beberapa tahap tahap pembelian saham, pembelian saham pada perusahaan anak dilakukan lebih dari 1 kali
  • sebagian dari saham perusahaan anak yang dimiliki oleh perusahaan induk melakukan pembelian serta penjualan kembali
  • pengaruh hak-hak pemilikan perusahaan induk karena emisi saham dan atau penarikan ulang saham-saham perusahaan anak
  • transaksi saham yang ditarik berasal dari peredaran pada perusahaan anak

A. Akuisisi Selama Periode Akuntansi

Sebagian penyesuaian konsolidasi perlu dibuat untuk mempertimbangkan laba perusahaan anak yang dihasilkan sebelum akuisisi dan dimasukan dalam harga beli apabila perusahaan induk mengakuisisi perusahaan anak selama periode akuntansi. Laba tersebut disebut juga sebagai Laba Praakuisisi atau Preacquisition Earnings untuk membedakan dengan laba entitas konsolidasi. Berikut juga dengan Deviden Praakuisisi atau Preacquistion Dividen yang atas saham sebelum akuisisi yang memerlukan penyesuaian konsolidasi tambahan atas saham sebelum akuisisi.

B. Penyatuan Kepemilikan Suatu Periode Akuntansi

Apabila penyatuan kepemilikan terjadi suatu periode akuntansi, pendapatan dari perusahaan – perusahaan yang digabung dikonsolidasikan untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungannya. Kemudian laporan keuangan periode sebelumnya disajikan kembali untuk menunjukan pengaruh penyatuan terhadap semua periode yang dilaporkan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun