Pemindahan ibu kota negara sedang dilaksanakan persiapannya seperti apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Pak Jokowi (Budiman, 2022) mengenai alasannya yaitu, posisi berada di tengah, strategis dengan wilayah yang berkembang, lahan yang diperkirakan masih kosong, hingga untuk meminimalisir risiko bencana. Seperti yang diketahui bahwa ibu kota, Jakarta, sempat menduduki peringkat satu sebagai kota terkotor di dunia dengan indeks 183 US Air Quality Index (AQI US). Indeks ini menjadi indeks tidak sehat.
      Kondisi Jakarta yang saat ini sangat memprihatinkan semakin disoroti oleh presiden Republik Indonesia, Pak Jokowi, untuk menekankan adanya pemindahan IKN. Polusi di Indonesia yang semakin menambah kekhawatiran masyarakat sudah menjadi pengingat yang cepat bagi pemerintah untuk meningkatkan program layanan dalam bidang lingkungan, contohnya RHL. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) ini terdiri dari kegiatan reboisasi dan penghijauan. Prorgram rehabilitasi memiliki dampak positif guna untuk memulihkan dan meningkatkan ekositem hutan yang telah mengalami kerusakan. Pemindahan IKN ini juga selaras dengan Peraturan Presiden (PerPres Nomo 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pemangunan Berkelanjutan. Dalam Pasal 2 ayat 2 dari Perpres ini disebutkan bahwa TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) adalah untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. Termasuk di dalamnya adalah menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang inklusif dan dapat melaksanakan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
      Pemindahan IKN ini juga diperkirakan bisa memberikan kontribusi untuk menciptakan keselarasan mobilitas jual beli di Indonesia agar tidak semua sektor penjualan di kirim ke pulau Jawa. Saat pemindahan IKN, diperlukan lahan yang luas untuk membangun sekaligus menciptakan gedung-gedung pencakar langit selayaknya ibu kota yang sekaramg. Namun, program pemindahan ini tetap memperhatikan kelestarian tempat yang dituju. Hal ini selaras dengan keterangan dari Kementrian Lingkunga Hidup dan Kehutanan bahwa fokus perencanaan dan pembangunan IKN di Nusantara akan memiliki titik berat pada upaya mempertahankan dan adanya restorasi hutan dengan menggunakan pendekatan landscape yang terintegrasi.
      Konsep Pembangunan berkelanjutan juga selalu terkait dengan perlindungan lingkungan yang artinya pembangunan IKN tetap dapat berjalan tetapi kondisi lingkungan harus terlindungi. Sehingga pemerintah juga mempertimbangkan hal untuk tidak membuat kondisi lingkungan yang dipergunakan sebagai lokasi baru pembangunan IKN menjadi terancam. Salah satunya dengan reklamasi Reklamasi Lahan Bekas Tambang. Dengan lokasi yang direncakan sebagai IKN baru memiliki sumber daya tambang yang cukup besar, maka itu untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dari kegiatan pertambangan, perlu dilakukan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang (Ali R. Kurniawan dan Wulandari Surono, 2013)
Pemerintah tidak hanya saja melakukan pemindahan IKN guna untuk menciptakan negara yang lebih maju, tapi juga tetap menjaga kualitas lokasi IKN yang baru apalagi saat ini akan dipindahkan ke lokasi yang juga menjadi paru-paru dunia. Buktinya, dalam radius 5-20 km dari IKN yang baru terdapat kawasan penting bagi konservasi lingkungan hidup seperti adanyanya Hutan Lindung Sungai Wei, Sungai Manggar, serta Meratus, setelah itu Teluk Balikpapan. Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat yang sangat penting bagi pelestarian dan reintroduce hewan orang utan yang sempat ditangkap, dipelihara, atau di jual.
       Dengan demikian, perencanaan pembukaan IKN yang baru di daerah Kalimantan bisa menjadi langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas negara terutama dalam pengurangan polusi udara yang sudah mencemari ibu kota saat ini, Jakarta. Pemerintah tetap memiliki pertimbangan terkait proses pembangunan IKN karena memang insfratruktur pemerintah harus diperhatikan. Dan tanpa menghilangkan sumber daya alam di Kalimantan, dipindahkannya IKN yang baru dapat lebih mudah menjadi tempat pengawasan daerah Kalimantan sebagai salah satu pulau penghasil sumber daya alam yang besar. Â
Â
REFERENSI
Fristikawati, Y., Alvander, R., & Wibowo, V. (2022). PENGATURAN DAN PENERAPAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT. Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 11.
Hanapi, R. A., & dkk. (2019). KOMISI PENGELOLA DANA JAMINAN REKLAMASI DALAM UPAYA. Lembaran Gagasan Mahasiswa Yang Solutif dan Inovatif, 16.
Ramadhani , R., & Djuyandi, Y. (2022). UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI RESIKO KERUSAKAN. Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 9.
Yuliyanti , R., & Purbaningrum, D. G. (2022). PERAN NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATION PATTIRO JAKARTA DALAM PROGRAM. JURNAL SOSIAL HUMANIORA DAN PENDIDIKAN, 5.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H