Pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam sebuah perusahaan biasanya termasuk ke dalam divisi HRD atau Human Resources Development. Ada banyak fungsi dari divisi HRD, selain mengembangkan potensi karyawan, menilai kinerja, mengembangkan organisasi perusahaan, mengembangkan karier, hingga meningkatkan partisipasi karyawan. Posisi dalam divisi tersebut beragam, dimulai dari staff, manager, hingga HR supervisor.Â
Definisi HR Supervisor
HR Supervisor merupakan jabatan yang menggabungkan antara konsep dan praktik pengelolaan pengembangan sumber daya manusia di sebuah perusahaan. Tanggung jawabnya yaitu mengatur manajemen divisi HRD dalam kegiatan untuk mengembangkan organisasi perusahaan. HR Supervisor juga memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan mengenai pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan karyawan.
HR Supervisor perlu juga memiliki hubungan baik dengan pihak luar, seperti konsultan. Jadi, tidak hanya terbatas untuk komunikasi internal karyawan. Jabatan di atas HR Supervisor biasa disebut Manager HR (Human Resources) dan GA (General Affair). Struktur jabatan dari posisi yang ada di divisi HRD bisa dilihat di bagan berikut.
Biasanya untuk menjadi supervisor dibutuhkan pengalaman bekerja selama 3-4 tahun dahulu di bidang HRD. Untuk gajinya berada di antara Rp6.000.000,- hingga Rp12.000.000,- setiap bulannya.
Tugas HR Supervisor
Nah, apa saja tugas seorang HR Supervisor secara spesifik? Dilansir dari beberapa sumber, tugas-tugas HR Supervisor dapat dikelompokkan menjadi 5:
1. Menjadi pengawas dan menjalankan evaluasi
Seorang HR Supervisor bertugas memberi evaluasi apakah program pelatihan organisasi yang dilakukan efektif atau tidak. Selain itu, mereka juga mengawasi tim dan pencapaian target yang dicapai, serta memastikan pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur) dengan baik.Â