Mohon tunggu...
Annisa Innayah
Annisa Innayah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Saya seorang Ibu Rumah Tangga dan juga sebagai Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bumbu Penyedap dan Permen sebagai Kembalian, Apakah Boleh?

3 Juni 2024   10:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:57 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di beberapa tempat seperti warung kelontong,warung sayur dsb, seringkali di temukan kejadian kembalian Rp.500,- atau Rp.1000,- di ganti dengan permen atau bumbu penyedap, langkah tersebut dilakukan oleh si penjual dengan alasan Tidak ada kembalian atau ia tidak memilikki uang recehan.

Hal tersebut banyak membuat pembeli kesal, tetapi terkadang pembeli tidak mau memperpanjang masalah maka pembeli menerima hal itu saja.

Uang Kembalian yang di ganti barang adalah hal yang tidak sah secara Hukum. Maka dari itu sebagai pembeli yang cerdas jangan takut untuk menegur penjual, karena pembeli tidak sedang membeli permen atau bumbu penyedap.

 Tindak pelaku usaha yang memberikan kembalian berupa permen atau bumbu penyedap telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.

Dalam UU Mata Uang Pasal 21 ayat (1) ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Sesuai Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang "Uang kembalian ditukar permen atau bumbu penyedap tidak diperbolehkan karena yang demikian bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000,- juta (dua ratus juta rupiah)".

Sedangkan dalam UU perlindungan konsumen dijelaskan bahwa penjual harus memberikan kembalian bukan dengan barang, tetapi harus dengan mata uang yang sah.

Bukan hanya itu, perbuatan tersebut melanggar UU perlindungan konsumen sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Dan  uang denda tersebut tidak bisa di ganti dengan permen ataupun bumbu penyedap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun