Mohon tunggu...
annisa haqque
annisa haqque Mohon Tunggu... -

Saya mahasiswi Publisistik UGM

Selanjutnya

Tutup

Politik

Amandemen Masa Jabatan Presiden Dikembalikan ke UUD'45 Asli

17 April 2012   23:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:30 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya ada sebuah gagasan dalam menentukan mekanisme pemilihan Presiden NKRI tahun 2014 dan masa-masa sesudahnya, yaitu kita kembalikan seperti sedia kalanya, seperti naskah asli UUD 1945 yang diundangkanpada 18 agustus 1945. Pengembalian idea pemilihan Presiden RI melalui mekanisme pemilihan melalui perwakilan di MPR seperti yang pernah diatur dalam UUD 1945 terbitan 18 Agustus 1945, bukan model pemilihan langsung seperti saat ini, bukanlah tanpa alasan yang rasional. Kita telah menyaksikan setelah amandemen UUD 1945 khususnya pelaksanaan seputar pemilihan Presiden RI, yang telah dua kali negeri ini melakukan Pilpres dengan model pemilihan langsung seperti itu. Hasilnya setiap warga negara bisa menilainya sendiri. Yang jelas, efek buruk yang muncul dari model seperti saat itu, adalah munculnya praktek 'money politics' yang sangat busuk. Kalau praktek buruk seperti itu terus-teruskan, maka bisa diprediksi di masa depan, hanya Capres yang kaya raya saja yang bisa ikut dalam setiap Pilpres. Dan bisa diduga pula bahwa bila Capres ybs datang dari keluarga yang pas-pasan, maka kalau toh dia bisa ikut bertanding di Pilpres itu, akan banyak sekali "sponsor dana" yang mengelilingi calon ybs. Sehingga bila dia terpilih, kemerdekaannya sebagai Presiden RI sebenarnya sudah tergadaikan kepada "donatur'nya itu. Bayangakan kemudian kalau "sponsor"nya itu datang dari negara atau korporat asing yang ada di negeri ini, apa kelak kira-kira tuntutan balas budi yang mereka harapkan dari sang Presiden? Ini jelas praktek ketata-negaraan yang sangat buruk dan tidak sehat (worst democracy). Begitu pula dengan metode pemilihan langsung untuk Pilpres atau Pilkada itu. Apa yang kita praktekkan saat ini, sesunguhnya bukanlah model pemilihan langsung ala Amerika atau Barat. Tapi yang kita pakai saat ini, sesungguhnya adalah metode yang di adopsi dari sebuah model yang sudah lama dipraktekkan di pedesaan Jawa yaitu model pemilihan Kepala Desa di setiap kali penduduknya memilih Lurah mereka. Praktek pemilihan Lurah di Jawa seperti itu sampai saat ini masih terus berlangsung. Dan, siapapun yang pernah tinggal di Jawa atau telah pernah meneliti praktek demokrasi ala Jawa itu dalam pemilihan Lurah, terutama di desa-desa di Jawa Tengah dan Jawa Timur itu, sarat dengan praktek 'money politics' dan perjudian (taruhan) dan sogok menyogok. Dan praktek seperti itu hingga hari ini masih tetap berjalan di wilayah itu. Nah, seharusnya kita yang hidup pada masa kini, berfikir jauh dan bertanya dalam diri masing-masing, mengapa para "founding father" NKRI di masa lalu itu, tidak mengadopsi saja secara langsung model "demokrasi" pemilihan langsung ala desa-desa di jawa itu? Jelaslah mereka bukannya tidak tahu dan tidak paham akan praktek demokrasi seperti itu di negerinya sendiri. Para 'foundhing father' itu telah mengetahui bahwa model pemilihan Lurah yang selama zaman Belanda justru dipelihara dan dibina oleh Pemerintah penjajahan Belanda, tentu ada alasan kuat sehingga pemerintah penjajah tetap mempertahankannya. Dan tidak menggantinya dengan model demokrasi ala Eropa yang saat itu mulai tumbuh dan berkembang pula di negerinya? Kemungkinan paling masuk akal, model demokrasi ala pedesaan jawa itu dinilai pemerintah kolonial Belanda waktu itu bisa tetap menjamin terpeliharanya sistem kekuasaan kolonial yang akan berkolaborasi dengan Lurah-lurah itu. Model hubungan antara Pemerintah kolonial Belanda dengan para Lurah-lurah di jawa itu saling menguntungkan, dimana para Lurah itu dijadikan kaki tangan Pemerintah kolonial untuk menarik pajak dari penduduknya dan hasil bumi yang wajib setor ke pemerintah kolonial waktu itu. Para Lurah itu mendapat bagian cukup besar dari praktek seperti itu, dan agar hubungan mereka tetap baik, biasanya sang Lurah rajin memberikan "upeti" secara rutin kepada pejabat-pejabat pemerintah kolonial yang memang korup itu. Pola hubungan yang saling menguntungkan antara Lurah-lurah di jawa itu dengan Pemerintahan Kolonial Belanda, pernah di filmkan dengan baik di tahun 1970-an dalam sebuah film berjudul "Tuan Tanah Kedawung" yang mengambil setting di daerah Lebak-Banten. Fenomena seperti itu tentu saja menjadi catatan tersendiri bagi para 'foundhing father" itu. Mereka sepertinya menyadari sekali, kalau sistem politik atau model demokrasi yang dituangkan dalam UUD NKRI yang akan mereka bentuk pada waktu itu, langsung meng"copy-paste" demokrasi pemilihan langsung model di pedesaan jawa tadi, akan banyak menemukan masalah kelak di kemudian hari. Intinya, model itu lebih banyak mudhoratnya ketimbang manfaatnya. Makanya meskipun model pemilhan langsung di pedesaan jawa itu merupakan model demokrasi yang dipakai oleh mayoritas rakyat Indonesia pada masa itu dan sebelum-sebelumnya, mereka menolak menggunakannya. Yang mereka pilih kemudian adalah model musyawarah mufakat melalu permusyawaratan dan perwakilan, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 mengenai kedudukan dan kewenangan MPR, DPR dan Presiden. Dengan dasar pemikiran diatas, mengembalikan mekanisme demokrasi Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebuah tawaran yang sangat rasional. Tujuan untuk merubah UUD 1945 amandemen saat ini untuk dikembalikan ke naskah aslinya seperti UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 itu, samasekali tak dilandasi kepentingan politik sesaat, misalnya untuk agar SBY dipilih ketiga kalinya. Bahkan, SBY sendiri sudah menyatakan tegas, dia menolak dipilh lagi untuk ketiga kalinya. Pasal 7 - UUD 1945 Amandemen Pertama: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 7 - UUD 1945 Asli seperti naskah 18 Agustus 1945: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun