Kebijakan pemerintah terkait insentif pajak penghasilan ini tentu saja akan memberikan keringanan dalam pembayaran jumlah pajak penghasilan wajib pajak yang ikut serta dan berkontribusi dalam upaya penanganan COVID-19.*)
-Annisa Hanan-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!