Mohon tunggu...
Anies Indah Hariyanti
Anies Indah Hariyanti Mohon Tunggu... Dosen - Seorang perempuan yang suka ngajar, nulis, dan bisnis.

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terima Kasih Bu Menkeu, Fasilitas Pajak Penghasilan Kembali Diperpanjang

29 Januari 2021   17:02 Diperbarui: 29 Januari 2021   17:08 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Corona Virus Disease 2019 atau yang kita kenal dengan COVID-19 telah menjadi pandemi. Awal kemunculan COVID-19 di Kota Wuhan, China pada Desember 2019, kini telah menyebar hingga hampir seluruh negara di dunia. Tak terkecuali negara kita, Indonesia. 

Berdasar data dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Repubik Indonesia yaitu https://covid19.go.id/, bahwa per 28 Januari 2020 menunjukkan data sebaran COVID-19 di dunia dari 223 negara, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 100.455.529 orang, dan meninggal 2.166.440 orang. 

Sedangkan di Indonesia, dari 34 provinsi, terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.037.993 orang, sembuh 842.122 orang, dan meninggal 29.331 orang.  

Presiden Republik Indonesia melalui  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 juga telah  menjadikan bencana non alam penyebaran  COVID-19 ini menjadi bencana nasional.  

Selanjutnya, pemerintah kita tak tinggal diam untuk melakukan berbagai upaya dan  program di berbagai bidang dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 tersebut. 

Upaya yang dilakukan diantaranya adalah pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Penetapan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), penerapan tatanan hidup normal (new normal), screening dengan rapid test, pelaksanaan sekolah dan kuliah secara daring, hingga yang terbaru adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah dan pemberian vaksin.

Fasilitas Pajak 

Upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 membutuhkan anggaran dana yang cukup besar. Melansir dari https://www.cnbcindonesia.com/, Pemerintah mencatat realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) pada 2020 mencapai Rp 579,8 triliun atau terealisasi 83,4% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 695,2 triliun. 

Kemudian pada tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penguatan penanganan kesehatan di tahun ini memiliki anggaran sebesar Rp 169,7 triliun, termasuk untuk alokasi penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 61,84 triliun.

Kebutuhan dana yang besar dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk  penanganan COVID-19, akan sangat terbantu apabila terdapat andil atau peran serta masyarakat. Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun