(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Â
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: Â
a. rapat dengar pendapat umum; Â
b. kunjungan kerja; Â
c. sosialisasi; dan/atau Â
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Â
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Â
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Keterbukaan yang dimaksud adalah transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sejatinya, keterbukaan, partisipasi dan penyebarluasan berkait langsung dengan asas demokrasi dalam pembentukan UU. Dengan kata lain, tanpa kehadiran salah satu dari ketiganya berarti menegasikan demokrasi.
Sistem Filsafat Pancasila
Filsafat pancasila adalah suatu filsafat praktis yang dijadikan sebagai pedoman hidup sehari-hari agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah kesatuan yang mengikat antara satu sila dengan sila yang lain yang tiap bagiannya menempati kedudukan serta fungsinya sendiri dan saling melengkapi. Konsekuensinya, apabila salah satu sila hilang maka akan membuat sistem tidak dapat berjalan dengan baik.
Filsafat berasal dari bahasa Yunani philos berarti ‘cinta’ dan sopho berarti ‘kebijaksanaan’.  Jika diartikan, filsafat adalah keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran dan kebijaksanaan sejati. Perhatian utama filsafat adalah alam semesta, manusia, kehidupan, nilai, dan norma.
Menurut Prof. Notonagoro, sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang bersifat organis, yaitu terdiri atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan. Dalam kesatuan ini, tiap-tiap bagian menempati kedudukan sendiri dan berfungsi sendiri. Meskipun sila-sila itu berbeda-beda, namun tidak saling bertentangan.
Mengapa filsafat pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem? Hal ini dapat terjadi karena pancasila bersifat hierarki dan piramidal, yang artinya memiliki urutan dan tingkatan yang jelas dalam isinya. Sila-sila pancasila didalamnya saling mengisi dan melengkapi, sila satu melengkapi sila dua, sila dua melengkapi sila tiga, dan seterusnya. Sistem ini memiliki satu tujuan yang utama, yaitu pada sila kelima adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila sebagai filsafat harus menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Mengapa? Karena di dalam pancasila terdapat butir-butir yang merefleksikan tujuan dari bangsa Indonesia dan juga sebagai hasil dari kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.Â
Pancasila dirumuskan atas dasar kehidupan bangsa Indonesia dan diperkaya dengan cita-cita dunia tentang negara modern demokratif sangat tepat sebagai ideologi negara Indonesia yang plural.
Maka dari itu, nilai-nilai yang ada di dalam pancasila harus diimplementasikan dalam setiap celah kehidupan bangsa, baik dalam hubungan sosial maupun dalam berpolitik. Nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, implementasi dari nilai-nilai pancasila tetap harus memperhatikan sistem yang ada. Artinya, dalam lima sila pancasila harus dihayati secara keseluruhan. Tidak boleh ada nilai sila pancasila yang tidak diimplementasikan, karena pancasila merupakan suatu sistem yang utuh dan tidak boleh dipisahkan ataupun dihilangkan.
Mengapa harus diimplementasikan secara utuh? Karena antara sila satu dengan sila yang lainnya saling berkaitan dan melengkapi, ibarat suatu mobil apabila tidak mempunyai ban maka mobil tersebut tidak akan bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, tiap-tiap sila memiliki fungsinya sendiri dan tidak mengganggu fungsi sila-sila yang lain. Filsafat pancasila memiliki beberapa sudut pandang, diantaranya adalah monodualistik, monopluralistik, dan integralistik.
Monodualistik adalah suatu pandangan tentang anggapan bahwa hakikat suatu hal adalah dua unsur yang terikat dan menjadi satu kebulatan. Monopluralistik adalah pandangan yang mengakui keberagaman, maka dalam filsafat pancasila dapat diartikan sebagai pandangan tentang bangsa Indonesia terdiri yang beragam, namun tetap terikat dalam satu kesatuan.
Paham Integralistik yang dianut bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Prof. Mr. Soepomo. Pemikiran beliau berisi tentang negara tidak menjamin kepentingan seseorang atau golongan akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya, negara adalah masyarakat yang integral, dan negara tidak memihak golongan yang dominan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya.