Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Badan Koreksi Fiskal

18 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 18 Juli 2024   12:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA 

3 Tahun Pajak

CV, Firma , Koperasi

4 Tahun Pajak

WP Orang Pribadi

7 Tahun Pajak

Tarif PPH Terutang adalah (pph final = 0,5% x peredaran bruto )

Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak  yang Memilih Dikenakan Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan

pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

  •  Kantor Pajak tempat wajib pajak pusat terdaftar.
  • Kantor penasehat dan penasehat pajak atau kantor pelayanan pajak mikro yang terletak di wilayah kantor kantor pajak tempat wajib pajak pusat terdaftar atau
  • Jalur khusus yang ditetapkan oleh Komisioner Pajak.
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak dan wajib pajak mulai dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Umum Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
  • Bagi Wajib Pajak yang terdaftar antara tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak tersebut dapat dengan mengajukan SPT selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018, Anda dapat dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan. Didaftarkan paling lambat pada akhir tahun pajak.
  • Wajib Pajak yang terdaftar pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Umum Pajak Penghasilan sejak tahun pajak pendaftaran dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat pendaftaran.
    Tata Cara Penyetoran, Penarikan atau Pemungutan dan Pelaporan
    • Kewajiban pajak mempunyai jumlah tertentu.
    • Pajak dipotong atau dipungut oleh petugas pemotongan atau pemungut pajak yang ditunjuk.
    • Pembayaran pajak penghasilan berdasarkan kalimat 1 a dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha.
    • Pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf  1a dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kelima belas setelah berakhirnya masa pajak.
    •  Wajib Pajak yang membayar pajak penghasilan berdasarkan ketentuan ayat 1 (a) wajib menyampaikan pemberitahuan masa pajak penghasilan dalam jangka waktu 20 hari setelah masa pajak berakhir.
    • Wajib Pajak yang telah menyetorkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 a telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara rutin sesuai dengan tanggal pengukuhan nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada surat pemberitahuan pajak atau surat administrasi lain yang dipersamakan Untuk membayar pajak faktur.
    • Apabila Wajib Pajak tidak melakukan transaksi pada bulan tertentu, maka Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara berkala.
    • Pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah orang yang dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Nilai 0,5%.dilaksanakan berdasarkan
    • ketentuan pemotongan atau pajak penghasilan atas transaksi penjualan atau pemberian jasa yang dikenakan pemotongan atau pajak penghasilan.Pemungutan pajak penghasilan.
    • Wajib pajak yang terkena dampak harus menyerahkan salinan sertifikat tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak.
    • Pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(b) tidak boleh memotong pajak penghasilan berdasarkan pasal 22 dari wajib pajak yang mempunyai bukti telah melakukan salah satu transaksi berikut:
    • Impor atau pembelian barang,
    •  Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan yang bersangkutan kepada pemotong atau pemungut.
    • Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilunasi dalam jangka waktu 10 bulan setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan faktur pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan pajak.Surat yang dilengkapi di atas menyebutkan nama jumlah yang dipotong atau dipungut dan ditandatangani oleh pemegang atau pemungut pemotongan.
    • Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dan harus diserahkan oleh pemotong atau pemungut pajak kepada wajib pajak yang darinya dilakukan pemotongan atau pemungutan.
    • Pemotong atau pemungut pajak wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan berdasarkan ayat (7) kepada kantor pajak tempat pemotong atau pemungut pajak terdaftar paling lambat tanggal 13 Desember.2011 Dua puluh (20) hari setelah masa pajak berakhir.
      Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penerbitan Sertifikat
    • Wajib Pajak mengajukan permohonan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4  (7) dan  (8) dengan cara:
  • Disampaikan kepada Direktur Wajib Pajak

  • Umum Pajak dengan cara sebagai berikut: Kantor Pelayanan Pajak  pusat wajib pajak terdaftar.

  • Kantor penasehat dan pelayanan perpajakan atau kantor pelayanan pajak mikro yang terletak di  wilayah kantor kantor pajak tempat wajib pajak pusat terdaftar.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun