Cara Penyemapaian SPT 1770 melalui aplikasi e-form  berlaku untuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas :
1. Membuka situs www.pajak.go.id
2. Lalu klik menu login masukkan data data pribadi kita seperti NPWP -- Password -- Kode Keamanan .
3. Muncul gambar  dashboard digital layanan perpajakan klik pada fitur lapor -- klik ikon e-form
4. Pastikan perangkat sudah terinstall aplikasi IBM FORM VIEWER jika belum silahkan install dan download  pada link yg terdapat pada bagian  petunjuk point 1, tata cara aplikasi dan petunjuk dapat di akses di point 2 seperti contoh di gambar
5. Kemudian klik buat SPT , kemudian akan di berikan pertanyaan tentang status anda " Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas ? Pilih YA maka akan muncul E-form SPT 1770
6. Tahap awal dalam pengisian SPT adalah isi data formulir yaitu :
- Mengisi Tahun Pajak : Tahun saat memperoleh penghasilan Â
- Mengisi Status SPT : Normal
- Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada spt tahunan yang sudah  di laporkan sebelumnya kemudian klik kirim permintaan. Sistem akan otomatis mendonwload e-form.
7. Buka dokumen e-form yang telah berhasil terunduh seperti contoh di gambar
- Pilih Pembukuan apabila  anda membuat laporan keuangan
- Pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan
8. Pada lampiran  IV bagian A isikan daftar aset yang Anda miliki pada akhir tahun, jika ingin menambahkan lainnya konten, klik simbol jika kode nilai sesuai dengan tipe
9. Pada lampiran  IV bagian B isikan daftar utang pada akhir tahun jika ingin menambahkan daftar utang lainnya klik symbol + kemudian klik kode utang -- nama pemberi pinjaman -- alamat pemberi pinjaman  - tahun pinjaman -- jumlah utang yang tersisa pada akhir tahun.