Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

15 Juni 2024   20:48 Diperbarui: 15 Juni 2024   21:01 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pajak Pertambahan Nilai adalah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi, serta pada saat barang atau jasa dijual kepada konsumen akhir. Pajak ini bersifat tidak langsung, yang berarti bahwa pelaku usaha atau penjual memungut PPN dari pembeli atau konsumen, kemudian meneruskannya kepada pemerintah.

2. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai 

  • Pajak Tidak Langsung : Pajak ini dikenakan kepada pihak konsumen akhir yang membeli barang kena pajak, sedangkan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah konsumen akhir bersangkutan, namun pengusaha yang menjual barang tersebut.
  • Pajak Objektif : PPN umumnya tidak akan melihat dari sisi sebagai subjek pajak, akan tetapi dari sisi sebagai ojek pajak. Setiap konsumen yang melakukan transaksi pembelian atas barang yang dijual akan dikenai tariff PPN yang sama. Tarif PPN tersebut akan disesuaikan dengan harga barang atau jenis transaksi jasa yang dilakukan.
  • Pajak yang dikenakan pada setiap rantai distribusi (muti stage tax) dimana pajak pertambahan nilai tersebut dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi barang atau jasa kena pajak, ppn di kenakan berulang -- ulang pada saat mutasi barang atau jasa kena pajak
  • Menggunakan Mekanisme Pengkreditan yaitu PPN hanya dikenakan atas barang kena pajak karena adanya proses pabrikasi ataupun distribusi jadi apabila ada perpindahan barang maka dikenakan pajak ppn yang terutang dalam suatu masa pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan ppn yang telah di bayarkan pengusaha kena pajak pada saat pembelian walaupu dikenakan beberapa kali ppn tidak menimbulkan efek pajak berganda

3. Objek Pajak Pertambahan Nilai

  • Penyerahan barang kena pajak
  • Impor barang kena pajak
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean misalnya : Hak Paten, Hak Cipta, Merek Dagang
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor jasa kena pajak

4. Subjek Pajak Pertambahan Nilai

  • Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mebuat suatu kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang, menginpor barang atau mengekspor barang yaitu melakukan usaha perdagangan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean melaukan usaha kena jasa.
  • Pengusaha Kecil pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam satu tahun buku dan memperoleh peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000
  • Bentuk kerjasama operasi adalah kerja sama operasi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai  pengusaha kena pajak bentuk kerja sama operasi ada dua macam yaitu bentuk kerja sama operasi langsung menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pemilik proyek wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan bentuk kerja sama operasi hanya bertindak selaku koordinasi pelaksanaan pekerjaan

5. Pajak pertambahan nilai di bagi menjadi 2 yaitu :

  • Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan / atau JKP dan/ atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan atau impor BKP

Menurut peraturan Undang Undang PPN ada ketentuan berikut ini :

UU PPN Pasal 9 ayat 2b menyatakan bahwa Pajak Masukan yg dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana maksud dalam UU PPN Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9

UU PPN Pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak

UU PPN Pasal 9 ayat 4 menyatakan bahwa Apbila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

  • Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud dan atau JKP

Perlu diperhatikan, jika :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun