Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN dan PPNBM

7 Juni 2024   19:33 Diperbarui: 7 Juni 2024   19:35 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Definisi PPN 

Ppn adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh wajib pajak orang pribadi, badan, pemerintah. Pajak pertambahan nilai bersifat objektif, tidak kumulatif dan merupakan pajak tidak langsung. Subjeknya terdiri dari pkp dan non pkp

Mekanisme PPN di Indonesia

  • Pkp wajib memungut ppn dari pembeli/penerima bkp/jkp sebesar 10% dari harga jual dan membuat faktur pajak
  • Ppn yg tercantum dalam faktur pajak sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar
  • Pada waktu pkp melakukan pembelian/perolehan bkp/jkp yg dikenakan ppn maka merupakan pajak masukan yang dibayar dimuka
  • Untuk setiap masa pajak (setiap bulan) apabila jumlah pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, maka selisihnya harus di setor ke kas Negara
  • Pkp wajib menyampaikan spt masa ppn setiap bulan ke kpp

Objek PPN

  • Penyerahan Braang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha
  • Impor barang kena pajak
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak
  • Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m yang dilakukan diluar lingkungan perusahaan dan atau pekerjaan oleh orang pribadi yg hasilnya di gunakan sendiri atau pihak lain
  • Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

Non Objek PPN

  • Barang hasil pertambangan atau pengeboran
  • Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran
  • Barang kebutuhan pokok
  • Uang dan emas batangan
  • Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial , jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.

Barang/ jasa yg dikeluarkan dari non objek ppn dalam draft ruu kup

  • Sembako atau Sembilan bahan pokok seperti gula konsumsi, beras dan lainnya
  • Jasa pendidikan

Dasar pengenaan pajak ppn ( dpp)

  • Harga jual
  • Penggantian
  • Nilai Ekspor
  • Nilai impor
  • Nilai lain

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Sesuai pasal 7 uu no 42 thn 2009 disebutkan besar tarif ppn adalah sebagai berikut :

  • Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  • Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor JKP
  • Tarif pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah

Jika mengacu pada RUU KUP yang tengah digodog antara pemerintah dan parlemen, maka dengan rencana kenaikan tariff pajak menjadi 12% ini masih dibawah dari ketentuan tariff PPN paling tinggi sebesar 15%

Cara perhitungan ppn

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun