Perubahan lingkungan merupakan hal yang tidak dapat dicegah oleh manusia. Perubahan ini memiliki pengaruh besar dalam kesejahteraan manusia. Sebagaimana yang telah diutarakan oleh Allender, Rector, dan Warner (2018, hlm.1043) dalam Community and Public Health Nursing Promoting the Public Health, menyatakan bahwa perubahan merupakan proses yang mengubah sesuatu menjadi berbeda dari keadaan sebelumnya. Sementara itu, Berman, Snyder, dan Frandsen (2016, hlm.471) dalam Kozier & ERB'S Fundamentals of Nursing mendefinisikan perubahan sebagai proses perkembangan yang terjadi baik dalam pengetahuan, keterampilan, maupun situasi. Respons individu terhadap perubahan itu beragam sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Salah satu perubahan besar yang pernah terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia, yakni munculnya virus Covid-19.
Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus corona baru yang termasuk ke dalam jenis SARS-CoV-2. Gejala yang timbul dari infeksi virus tersebut, yaitu sakit tenggorokan, batuk, bersin, hilang penciuman, demam, dan sesak. Respons orang terhadap serangan virus tersebut berbeda, beberapa orang hanya mengalami gejala ringan dan sisanya mengalami gejala serius, bahkan mengalami kematian. Hal ini karena virus tersebut bereplikasi di epitel bersilia yang menyebabkan kerusakan sel dan infeksi. Yuki, Fujiogi, dan Koutsogiannaki (2020) menyatakan bahwa virus korona berbentuk seperti bola kecil yang terbuat dari bahan genetik (RNA) dengan bentuk beragam mulai dari bulat hingga bentuk yang tidak beraturan. Virus Covid-19 bisa menular ke manusia dan hewan. Penularan virus tersebut salah satunya dapat terjadi melalui droplet orang yang terinfeksi. Hal ini didukung oleh pernyataan Kumar, Malviya, dan Sharma (2020), menyatakan bahwa mekanisme penularan virus tersebut diawali dengan proses perlekatan (bisa melalui droplet), lalu virus masuk ke dalam sel, lalu virus bereplikasi, sel yang terinfeksi akan menghasilkan virus-virus baru, virus baru tersebut akan keluar dari sel dan menginfeksi sel-sel lainnya.
Covid-19 pertama kali terjadi di Wuhan sekitar tahun 2019. World Health Organization (2023) memvalidasi pernyataan tersebut bahwa WHO pertama kali mengonfirmasi virus korona pada tanggal 31 Desember 2019 di lokasi pasar hewan Kota Wuhan, China. Banyak masyarakat berharap bahwa virus ini akan hilang seiring berjalannya waktu. Namun naas, pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menyebutkan terdapat 16 negara melaporkan kasus yang sama, yaitu Singapura, Malaysia, Prancis, Korea Selatan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Nepal, Sri Lanka, Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Uni Emirat Arab, Finlandia, India, dan Filipina. Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia menyusul laporan kasus tersebut. Penyebaran yang sangat cepat ini menyebabkan semua rumah sakit penuh, termasuk rumah sakit yang ada di Indonesia. Semua tenaga kesehatan, khususnya perawat bekerja sangat keras, bahkan mengalami kelelahan untuk merawat pasien Covid-19. Mereka menjadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi ini.
Keperawatan merupakan sebuah profesi yang berperan dalam memberikan asuhan keperawatan holistik pada individu, keluarga, dan masyarakat. Potter et al. (2023) dalam Fundamentals of Nursing mendefinisikan keperawatan sebagai sebuah seni yang melibatkan caring untuk memberikah asuhan keperawatan yang berkualitas. Sementara itu, perawat merupakan seseorang yang berperan untuk mengimplementasikan caring tersebut. Dalam konteks pandemi Covid-19, perawat terlibat aktif dalam perawatan pasien Covid-19. Banyak tantangan yang terjadi, salah satunya dilema etik. Hal ini didukung oleh penelitian Gebreheat dan Teame (2021), menyatakan bahwa selama pandemi, perawat dihadapkan pada situasi sulit. Mereka harus menyeimbangkan empat prinsip etik dalam perawatan pasien Covid-19. Contohnya, yakni saat ketersediaan alat pelindung diri berkurang, tetapi perawat harus tetap memberikan asuhan kepada pasien sehingga berisiko membahayakan pasien dan hal itu bertentangan dengan prinsip nonmaleficence untuk tidak membahayakan orang lain. Selain itu, banyaknya pasien dan bertambahnya beban kerja perawat (risiko stres, tidak ergonomis, dan lain-lain) menjadi tantangan etik dalam merawat pasien Covid-19. Oleh karena itu, penulisan esai ini dibuat untuk mengidentifikasi kepatuhan perawat mengimplementasikan prinsip etik dalam masa pandemi Covid-19.
Etika merupakan suatu upaya yang membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia (Jamil, 2022) (Takwin dan Prasetyawati, 2016). Etika menyangkut kewajiban kita terhadap individu, kelompok, dan masyarakat (Potter et al., 2023). Sementara itu, prinsip etik merupakan seperangkat nilai, norma, dan pedoman dalam bertingkah laku. Prinsip etik yang terdapat dalam keperawatan, yaitu otonomi, beneficence, nonmaleficence, dan justice (Berman et al., 2021). Otonomi terkait dengan menghargai keputusan dan privasi klien, beneficence terkait dengan kebaikan yang diberikan perawat ke pasien, nonmaleficence terkait dengan tindakan tidak merugikan pasien, tidak membahayakan, mencegah, dan menjauhkan pasien dari bahaya, dan justice terkait dengan keadilan (Berman et al., 2021) (Potter et al., 2023).
Implementasi prinsip etika yang pertama, yakni otonomi. Perawat harus menjelaskan perawatan secara rinci sehingga pasien dapat memahami dan memberi persetujuan (terlibat dalam keputusan). Hal tersebut merupakan hak pasien untuk mendapat informasi tentang perawatan dirinya (Potter et al., 2023). Tantangan yang dihadapi bisa berupa penolakan oleh pasien dalam menerima informasi. Akan tetapi, perawat harus tetap mematuhi prinsip otonomi dengan menghormati keputusan pasien, lalu setelah itu, perawat bisa melibatkan orang terdekat dalam penyampaian informasi. Prinsip ini tidak hanya bisa dilaksanakan untuk pasien Covid-19, tetapi juga bisa diberikan untuk penyintas Covid-19 berupa penjelasan tentang vaksinasi Covid-19. Hal ini merujuk pada penelitian sebelumnya oleh Dewi (2023), menyatakan bahwa perawat tetap memberikan informasi yang memadai terkait vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat meskipun ada sebagian masyarakat yang menolak. Cara yang dilakukan tentu memakai pendekatan dengan tetap menghormati keputusan klien.
Prinsip etika yang kedua, yakni nonmaleficence. Prinsip tersebut mengacu pada tindakan yang tidak menyakiti atau tidak membuat kerugian (Rahman et al., 2024). Perawat dapat mengimplementasikan prinsip tersebut dengan cara menolong pasien emergensi. Tantangan yang dihadapi, yakni adanya dilema etik antara harus menolong pasien emergensi dengan kurangnya ruangan di rumah sakit karena banyaknya korban wabah Covid-19. Meskipun demikian, perawat harus memprioritaskan pasien emergensi terlebih dahulu dengan cara segera merujuk ke rumah sakit yang lebih memadai. Mengacu pada penelitian sebelumnya oleh Sperling (2021) dalam Sage Journals Nursing Ethics, menyatakan bahwa sebanyak 63,7% perawat setuju untuk memberikan perawatan kepada pasien yang dapat membahayakan mereka.Hal ini berarti, perawat tetap patuh mengimplementasikan prinsip nonmaleficence poin (tidak menganggap pasien hanya sebagai objek) dibuktikan dengan perawat tetap merawat pasien Covid-19 yang mungkin saja bisa menularkan perawat.
Prinsip etika yang ketiga, yakni prinsip beneficence. Perawat bisa mengimplementasikan prinsip tersebut dengan cara menolong tanpa pamrih dan rela berkorban. Mengacu pada penelitian sebelumnya oleh Sperling (2021) dalam Sage Journals Nursing Ethics, menyatakan bahwa sebanyak 74,7% perawat percaya bahwa mereka memiliki tanggung jawab dan rela berkorban untuk merawat pasien tertentu selama wabah Covid-19. Hal ini berarti semakin perawat menerapkan sikap altruism, semakin sedikit pula rasa untuk menolak merawat pasien tersebut. Hal ini menunjukkan kepatuhan perawat dalam menerapkan prinsip beneficence di era pandemi Covid-19.
Prinsip etika yang keempat, yakni prinsip justice. Perawat bisa mengimplementasikan prinsip tersebut dengan cara menjaga kelompok yang rentan. Contoh penerapan, yakni sosialisasi dan edukasi program vaksinasi kepada masyarakat. Hal ini karena perawat mempunyai peran sebagai edukator (Berman et al., 2021). Kelompok seperti lansia memiliki kondisi kesehatan yang kurang bagus sehingga mereka lebih rentan terhadap komplikasi Covid-19. Oleh karena itu, perawat harus menerapkan prinsip justice kepada mereka.
Meskipun Covid-19 memicu tantangan besar bagi sistem kesehatan, perawat harus tetap berpegang teguh dalam menerapkan prinsip-prinsip etika saat memberikan asuhan keperawatan. Jangan sampai adanya tantangan tersebut justru menghambat perawat untuk memberikan asuhan (takut tertular dan sebagainya). Perawat tidak hanya membantu penderita Covid-19 secara fisik, tetapi juga memberikan dukungan emosional yang sangat dibutuhkan pasien di tengah situasi krisis global seperti pandemi Covid-19.
DAFTAR PUSTAKA: