Annisa Ditari Kiah, Annisa Ramadhanty, Atikah Septiana, Chesia Chandra, Riki, Sabda Wijaya
Pertumbuhan populasi yang pesat di bumi ini menuntut manusia untuk menciptakan kota yang cerdas dan berkelanjutan agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan baik. Hal tersebut ditegaskan dalam tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Tujuan 11 Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, negara berfokus untuk dapat mewujudkan kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan segenap masyarakat untuk merencanakan pembangunan kota yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi semua penduduk. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mencapai wilayah yang berkelanjutan. Partisipasi aktif dari warga dalam proyek-proyek berkelanjutan dapat menghasilkan dampak yang signifikan, membedakan antara proyek yang sekadar mematuhi regulasi dengan yang benar-benar memperkaya lingkungan dan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan inisiatif ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya SDGs 11 Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, inisiatif pemerintah dan masyarakat penting dalam membangun kota yang berkelanjutan dengan bersinergi dalam memperhatikan lingkungan hidup, khususnya terkait dengan pengelolaan sampah yang bijak dan tertata. Dalam mewujudkan proyek-proyek berkelanjutan tersebut, penting untuk menarik perhatian pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas. Meningkatkan minat dan kesadaran mereka terhadap pentingnya proyek-proyek berkelanjutan akan membantu menciptakan kolaborasi yang efektif dengan keterlibatan atau pendekatan yang multi-stakeholders. Hal ini tidak hanya akan mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga meningkatkan tatanan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan itu sendiri.
Membangun kota dengan inisiatif yang berkelanjutan dengan fokus kepada pengelolaan sampah rumah tangga yang terkelola memiliki substansi yang baik, sebagai upaya mencapai kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Berdasarkan data yang bersumber dari Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Tahun 2023, per tanggal 24 Juli 2024 hasil input dari 290 kab/kota se Indonesia disebutkan bahwa jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 31,9 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut, terdapat 63,3% atau 20,5 juta ton dapat terkelola, sedangkan sisanya 35,67% atau 11,3 juta ton sampah tidak terkelola dengan baik.
Berangkat dari data tersebut, yang menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah sampah yang tidak terkelola dengan baik, menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat untuk dapat memaksimalkan pembangunan kota dan pemungkiman yang berkelanjutan dengan memastikan sampah-sampah dapat terkelola dengan baik dan bijak di setiap sudut wilayah kota. Dalam hal ini, satu solusi dalam mewujudkan harapan tersebut tentunya hadir dari keterlibatan masyarakat dengan inisiatif berkelanjutan yaitu aksi mengurangi konsumsi sampah di kehidupan sehari-hari. Upaya dalam mengurangi sampah sendiri diantaranya pembatasan timbulan sampah dari konsumsi rumah tangga, pendaur ulang sampah dengan keterlibatan pihak tertentu, dan pemanfaatan kembali sampah, dengan keterlibatan Bank Sampah untuk dapat mengurangi dampak sampah dengan memaksimalkan manfaat yang diperoleh dari pemanfaatan kembali sampah tersebut.Â
Sinergi dalam mengurangi sampah tersebut, terdapat pula kegiatan penanganan sampah, yang merupakan langkah strategis dalam membangun kota dan permukiman yang berkelanjutan dengan fokus dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang terkelola. Kegiatan atau upaya penanganan sampah tersebut, seperti pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, serta pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman, yang ditegaskan pula dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Secara keseluruhan, keberhasilan menciptakan kota dan pemukiman yang berkelanjutan sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat dalam berbagai inisiatif lingkungan, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga untuk mengurangi produksi sampah dan menerapkan pengelolaan yang bijak, harapan akan kota yang inklusif, aman, tangguh, dan nyaman bagi semua dapat terwujud. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk turut berperan dalam setiap langkah kecil yang dapat berdampak besar pada keberlanjutan lingkungan, mulai dari memilah sampah di rumah hingga mendukung program daur ulang. Dengan bekerja sama, kita mampu membangun lingkungan yang tidak hanya ramah bagi generasi saat ini, tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H