Mohon tunggu...
Annisa Ade P
Annisa Ade P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FISIP UNILA

digunakan untuk tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mal-Administrasi dalam Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo

19 April 2024   21:37 Diperbarui: 19 April 2024   21:37 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Annisa Ade Pratiwi, dan Iqlima Salsabila

Dugaan mal-administrasi pada pelayanan publik kian meningkat di Indonesia. Kesadaran yang rendah oleh masyarakat, adanya praktik korupsi, penangguhan waktu yang tak kunjung selesai, birokrasi yang rumit, serta perilaku pejabat yang suka meminta pelayanan kembali mencerminkan kondisi birokrasi saat ini. 

Ombudsman RI tahun 2017 mendapatkan total 8.264 keluhan dari masyarakat terkait anggapan adanya mal-administrasi dalam pelayanan publik. Dari klasifikasi tersebut, tiga jenis anggapan mal-administrasi yang dominan diadukan adalah penangguhan berlarut dengan 2.351 laporan (28,45%), pelanggaran prosedur sebanyak 1.790 laporan (21,77%), dan tidak memberikan pelayanan dengan 1.399 laporan (16,98%).

Mal-administrasi menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tindakan ini sering dilakukan oleh berbagai lembaga penyelenggara pemerintahan, mencakup BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta atau individu terkait terlibat dalam memberikan layanan publik yang danai oleh APBN atau APBD.

Secara umum, mal-administrasi dapat dapat dijelaskan sebagai tindakan atau perilaku  yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam pelaksanaan pelayanan publik. Hal ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan atau posisi, kelengahan dalam bertindak dan mengambil keputusan, mengabaikan tanggungjawab hukum, menunda tindakan secara berlarut, tindakan diskriminatif, meminta bayaran, dan perbuatan lainnya  dan dianggap sebagai kesalahan dalam menjalankan tugas administrasi publik.

Definisi Mal-Administrasi berdasarkan Undang-Undang Ombudsman RI Pasal 1 butir 3 UU No. 37 Tahun 2008 adalah tindakan melawan hukum, menyalahi wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, termasuk individu yang turut serta dalam pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil atau imateriil bagi masyarakat dan orang individu.

Bentuk mal-administrasi meliputi :

  • Bentuk-bentuk mal-administrasi berhubungan dengan kesesuaian waktu dalam proses penyaluran layanan umum, mencakup: a). Penundaan berlarut-larut, b). Tidak menangani pelayanan, c). Kelalaian dalam kewajiban seperti kurang hati-hati dan tidak memperhatikan tanggung jawabnya.
  • Bentuk-bentuk mal-administrasi yang menunjukkan keberpihakan yang menghasilkan ketidakadilan dan diskriminasi, seperti: a). Persekongkolan oleh pejabat publik untuk melakukan kecurangan b). Kolusi dan nepotisme, seperti memberi preferensi kepada keluarga tanpa kriteria objektif c). Bersikap tidak adil dalam pelayanan dan lebih memihak pada satu pihak.
  • Bentuk-bentuk mal-administrasi yang lebih merupakan pelanggaran hukum, seperti: a). Perbuatan meniru sesuatu secara tidak sah b). Pelanggaran undang-undang c). Tindakan melanggar hukum.
  • Bentuk-bentuk mal-administrasi yang berhubungan dengan wewenang atau kapasitas yang mempengaruhi karakteristik layanan umum oleh aparatur negara terhadap masyarakat, seperti: a). Melakukan tindakan di luar wewenang b). Pejabat yang tidak profesional c). Intervensi yang tidak semestinya.
  • Bentuk-bentuk mal-administrasi berhubungan dengan sikap seorang pejabat publik yang angkuh dalam tahap penyaluran layanan untuk masyarakat, seperti: a). Bertindak sewenang-wenang b). Penyalahgunaan wewenang c). Bertindak tidak pantas.
  •  Bentuk-bentuk mal-administrasi yang menggambarkan praktik korupsi, seperti : a). Memeras uang b). Tindakan pengambil alihan barang tanpa hak c). Penyembunyian barang bukti.

Mal-administrasi Pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pada tahun 2017, terjadi kasus mal-administrasi pada pelayanan SIUP di Kabupaten Sidoarjo. Kasus tersebut menyangkut ketidaksesuaian waktu dalam proses pemberian layanan serta masalah terkait kewenangan atau kompetensi dalam beberapa permohonan SIUP.

Pelayanan SIUP di Dinas tersebut dilakukan secara online dan melalui beberapa proses, yaitu pendaftaran dan pengisian data, serta verifikasi data dan penerbitan SK. Untuk menilai adanya mal-administrasi, beberapa aspek dievaluasi, termasuk kesesuaian waktu, ketidaknetralan, kewenangan/kompetensi, serta sikap angkuh dan korupsi aktif.

  • Pendaftaran dan Input Data: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun