Mohon tunggu...
Salsabil Annisa Cinta
Salsabil Annisa Cinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Halo! Saya merupakan mahasiswa dari Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Zonasi pada PPDB yang Didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastruktur

22 Agustus 2023   22:47 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:03 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem zonasi merupakan jalur pendaftaran siswa atau siswi baru sesuai ketentuan zona atau wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung layanan pendidikan yang merata. Sistem ini mulai digunakan pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau biasa dikenal dengan sebutan PPDB, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Pemberlakuan sistem ini baru efektif di tahun 2018.

Berdasarkan regulasinya, sistem PPDB mengatur sekolah negeri milik Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah. Meski begitu, sekolah masih dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat jalur prestasi, yaitu paling banyak 5% dan 5% sisanya seperti perpindahan domisili orang tua atau wali.

Dengan sistem zonasi ini diharapkan semua jenjang pendidikan khususnya sekolah negeri dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi masyarakat pada suatu area atau kawasan tertentu, yang pada akhirnya ditargetkan akan mengubah paradigma dimana ‘anak-anak terbaik’ tidak perlu mencari ‘sekolah terbaik’ yang berlokasi jauh dari tempat tinggalnya. Namun disamping itu, masih terdapat beberapa kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan yang menjadi faktor penting terkait hal ini. Di daerah pedesaan, terdapat kesenjangan sistem ataupun infrastruktur pendidikan yang masih sangat terbatas dan kurangnya aksesibilitas di beberapa tingkat daerah. Sedangkan di daerah perkotaan, sistem dan infrastruktur pendidikan lebih baik, serta lebih banyak pilihan. Namun biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas juga sangat tinggi.

Namun hal tersebut tidak akan menjadi masalah yang besar juga selama ada dukungan positif dari pemerintah daerah maupun pusat. Jika pemerintah daerah instruksikan untuk melaksanakan, maka sekolah pasti akan langsung laksanakan. Pemerintah pusat juga harus lebih memperhatikan yang menjadi hambatan implementasi penzonaan di daerah pedesaan ataupun daerah sulit itu, serta meningkatkan alokasi anggaran pendidikannya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan pun pernah menyampaikan agar sistem penzonaan benar-benar dapat dilaksanakan untuk kemajuan dunia pendidikan. “Sistem zonasi akan terus kita perkuat. Tahun depan ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati oleh dinas-dinas pendidikan,” jelasnya.

Artinya, tidak ada ruginya sistem zonasi pada PPDB ini, meski diterapkan di daerah yang masih terdapat kesenjangan sistem ataupun infrastruktur pendidikan yang masih sangat terbatas dan kurangnya aksesibilitas di beberapa tingkat daerah. Terlebih lagi sistem zonasi ini dibentuk dengan tujuan memajukan dunia pendidikan di Indonesia, sedangkan pendidikan sendiri merupakan faktor penting dalam kemajuan dari suatu negara. Sekarang yang harus lebih difokuskan lagi adalah tugas dari pemerintah daerah maupun pusat untuk lebih memperhatikan lagi hambatan implementasi penzonaan yang ada di daerah pedesaan ataupun daerah-daerah sulit itu, serta meningkatkan alokasi anggaran pendidikannya juga agar sistem zonasi ini dapat berjalan dengan maksimal dan bisa mencapai tujuan awal dari yang di harap-harapkan selama ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun