Mohon tunggu...
Annisa Chandra Devi Siswoko
Annisa Chandra Devi Siswoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga Prodi Rekayasa Nanoteknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas di Indonesia

21 Agustus 2023   20:35 Diperbarui: 21 Agustus 2023   20:47 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan tulang punggung masyarakat yang memiliki dampak signifikan terhadap politik, ekonomi, dan kesejahteraan suatu negara. Dapat dikatakan apabila suatu negara ingin mencapai kesejahteraan maka harus mengutamakan pendidikan para rakyatnya. Dalam mengutamakan pendidikan rakyatnya, suatu negara harus berupaya untuk menjamin rakyatnya mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan merata. 

Pemerataan akses pendidikan belum sepenuhnya berjalan dengan mulus di Indonesia. Padahal poin pendidikan berkualitas sudah tercantum dalam SDG (Suistanable Development Goals) poin ke-4. Banyak faktor yang mengakibatkan kemudahan akses pendidikan belum tersebar merata di Indonesia, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Masih sangat banyak anak usia sekolah belum mendapatkan pendidikan yang layak di daerah 3T tersebut.

Seperti dikutip pada liputan6.com masih banyak ditemui sumber daya manusia yang rendah karena pemerataan akses pendidikan belum berjalan dengan baik. Bahkan tidak hanya di daerah terpencil saja, namun juga di kota-kota besar masih sangat banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses pendidikan dengan mudah. Salah satu faktor yang menyebabkan akses pendidikan belum merata yaitu ketersediaan guru dan tenaga pendidik yang terbatas. Guru diharuskan mengerahkan semua kreativitasnya dalam kegiatan belajar mengajar, sementara gaji yang diterima seringkali tidak sepadan dengan usaha yang dikerahkan. Hal itu membuat banyak guru juga tenaga pendidik masih belum mencapai kesejahteraan hidup.

Sebenarnya Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menciptakan suatu inovasi agar akses pendidikan di Indonesia lebih merata. Salah satu contohnya yaitu penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Tetapi hal tersebut tidak sedikit menuai kontra serta reaksi negatif dari masyarakat khususnya peserta didik dan wali peserta didik. Bagaimana tidak, hal tersebut sangat merugikan bagi peserta didik yang domisili tempat tinggalnya jauh dari lokasi sekolah tidak akan bisa diterima di sekolah yang diinginkan walaupun sebenarnya mereka memiliki nilai yang cukup tinggi. Akibatnya, banyak peserta didik memilih beralih ke sekolah milik instansi swasta untuk meneruskan pendidikan. Ironisnya, banyak juga peserta didik dengan ekonomi kurang baik terpaksa tidak meneruskan sekolahnya karena sudah tidak ada biaya untuk mendaftar ke sekolah swasta.

Selain sistem zonasi ada satu inovasi lagi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sedikit menuai kritikan dari peserta didik, tenaga pendidik, juga wali peserta didik. Yaitu kurikulum merdeka belajar dan kampus merdeka. Mungkin untuk tingkat pendidikan tinggi, para mahasiswa tidak terlalu kesulitan untuk menyesuaikan dan beradaptasi dengan kurikulum baru. Namun, bagi peserta didik yang tengah duduk di bangku SMA tidak sedikit yang kesulitan beradaptasi dengan kebijakan baru ini. 

Salah satu kebijakan dari kurikulum merdeka ini adalah dihapusnya peminatan MIPA dan IPS pada kelas paralel di SMA. Pada waktu penerapan kurikulum K13 ataupun KTSP tidak sedikit siswa yang merasa tertekan karena terbebani banyak tugas dari kelas peminatannya. Dalam artian tugas-tugas yang didapat mayoritas berasal dari mata pelajaran yang ada pada kelas peminatannya. 

Lalu sekarang dengan kurikulum merdeka belajar, siswa kembali dipaksa untuk memahami dan mempelajari semua mata pelajaran mulai dari rumpun sains teknologi sampai rumpun sosial humaniora. Hal itu semakin menjadikan siswa merasa terbebani. Guru pun kembali dipaksa untuk mengembangkan kreativitasnya dalam membuat media belajar agar siswanya merasa senang ketika belajar di kelas. Sedangkan di daerah 3T, mereka mengalami keterbatasan dalam mengikuti dan menyesuaikan sistem pembelajaran yang ada.

Referensi

Hakim, Lukman. 2016. Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. (https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/575)

Safarah, Azizah Arifinna. 2018. Program zonasi di sekolah dasar sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan di indonesia, Lentera Pendidikan, Makassar. (https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/lentera_pendidikan/article/view/206-213)

Nanggala, Agil. 2020. Analisis wacana pembaharuan kebijakan zonasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai solusi pemerataan pendidikan di Indonesia. (https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/24758)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun